Polda Jawa Tengah mengklarifikasi beredarnya pesan internal yang memuat arahan soal pemeriksaan Kejaksaan terhadap personel Polri dan pengelola SPPG. Pesan itu sebelumnya memunculkan tafsir seolah ada larangan umum menghadiri panggilan kejaksaan tanpa pendampingan.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto mengatakan pesan tersebut memang beredar di sejumlah grup percakapan, tetapi isinya merupakan imbauan internal dari Sub-Bidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng. Arahan itu ditujukan kepada personel Polri di lapangan dan disebut sebagai pengingat normatif yang juga biasa disampaikan secara langsung.
Isi Imbauan untuk Personel Polri
Dalam pesan itu, anggota Polri diminta tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya tanpa prosedur pendampingan yang sah. Untuk pemeriksaan yang menyangkut persoalan atensi, termasuk SPPG, anggota juga disebut tidak boleh diperiksa sendirian dan harus didampingi Bidpropam.
| Poin Imbauan | Isi Arahan | Keterangan |
|---|---|---|
| Pemeriksaan Kejaksaan | Anggota Polri tidak menghadiri panggilan tanpa pendampingan sah | Wajib didampingi prosedur kedinasan |
| SPPG yang diperiksa | Anggota tidak boleh diperiksa sendirian | Harus didampingi dan diawasi Bidpropam |
| Ruang pelayanan publik | Harus dijaga provos | Untuk mencegah lokasi OTT oleh pihak tak berkepentingan |
Setiap kepala kepolisian resor juga diminta berkomunikasi dengan kepala kejaksaan setempat. Jika ada pemeriksaan, proses itu disebut harus dilakukan di markas polres dengan pendampingan Bidpropam, inspektorat pengawasan daerah, dan personel bidang hukum.
Data SPPG Diminta Diperbarui
Dalam arahan internal itu, kepala seksi Propam diminta mendata ulang SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri maupun keluarganya. Pendataan itu mencakup SPPG milik anggota yang bertugas di Polda Jateng maupun di polda lain.
Jika perwakilan SPPG yang dikelola anggota Polri atau keluarganya dipanggil Kejari, hal itu harus dilaporkan ke Kabidpropam. Laporan juga diminta memuat materi pertanyaan yang diajukan penyidik kejaksaan.
Artanto mengaku belum mengetahui jumlah SPPG yang dikelola anggota Polri maupun keluarga anggota di wilayahnya. Ia juga belum mengetahui berapa banyak yang sudah diperiksa kejaksaan dan menyebut hal itu perlu didalami lebih lanjut ke Bidpropam.
Kejaksaan Menyebut Hanya Pendataan
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Arfan Triono mengatakan tidak ada agenda pemeriksaan terhadap pengelola SPPG. Menurut dia, kegiatan yang dilakukan kejaksaan negeri se-Jateng adalah pendataan dan pengumpulan keterangan di titik-titik SPPG.
Arfan menegaskan kejaksaan tidak melakukan pemeriksaan maupun pemanggilan. Ia menyebut kegiatan itu merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat Badan Gizi Nasional dan dilakukan ke daerah-daerah, termasuk Jateng.
Bukan Polemik Antar-Lembaga
Menurut Arfan, pendataan tersebut tidak hanya menyasar SPPG yang dikelola personel Polri atau keluarga anggota Polri, tetapi seluruh SPPG di Jawa Tengah. Ia juga menyebut kegiatan itu sudah berlangsung sekitar dua minggu terakhir dan tidak berkaitan dengan kejadian yang baru terjadi.
Terkait permintaan pendampingan dari Bidpropam bagi SPPG yang dikelola anggota Polri atau keluarganya, Arfan menyebut hal itu tidak menjadi masalah. Ia menegaskan penyidik kejaksaan tidak akan memaksa pengelola SPPG memberikan informasi.
“Mereka memberi data, kami terima, kami catat. Kalau enggak mau memberi data ya enggak masalah. Kami cuma menghimpun data, tidak ada upaya represif,” kata Arfan.
Dengan penjelasan itu, Polda Jateng menegaskan pesan yang beredar bukan larangan bagi personel untuk menghadapi proses hukum, melainkan arahan internal agar prosedur pendampingan dijalankan sesuai kedinasan. Di sisi lain, Kejati Jateng menyebut aktivitas kejaksaan di lapangan sejauh ini sebatas pendataan dan pengumpulan keterangan.
Source: www.kompas.id






