Polda Jawa Barat membuka jalur pengaduan khusus untuk menampung warga yang merasa pernah menjadi korban Taufik Hidayat. Langkah ini diambil setelah polisi menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung.
Polisi kini mendorong siapa pun yang memiliki pengalaman serupa untuk tidak diam. Selain lewat call center, laporan juga bisa disampaikan melalui layanan kepolisian 110 dan kanal pengaduan Direktorat PPA-TPPO Polda Jabar.
Kepolisian pantau pengakuan di media sosial
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan pihaknya memantau sejumlah unggahan di media sosial yang berisi pengakuan dari orang lain yang mengaku sebagai korban. Namun hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian terkait pengakuan tersebut.
Karena itu, Polda Jabar menyiapkan jalur pelaporan agar informasi dari masyarakat bisa segera ditindaklanjuti. Polisi berharap korban lain yang selama ini belum melapor dapat memanfaatkan kanal resmi yang sudah disediakan.
Satgas lintas direktorat ikut mengusut
Untuk memperdalam penanganan perkara, Polda Jabar membentuk satuan tugas khusus yang melibatkan Ditreskrimum, Subdirektorat PPA, Direktorat Reserse Siber, dan Direktorat Reskrimsus. Seluruh unsur itu akan bekerja sebagai satu kesatuan dalam mengawal penyidikan sampai tuntas.
Hendra menyebut format lintas direktorat ini diharapkan bisa mempercepat pendalaman kasus dan mencegah adanya fakta yang terlewat. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya unsur pelecehan seksual dalam peristiwa tersebut.
Penyidik dalami lokasi pelarian dan barang bukti
Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa tersangka sempat berpindah-pindah lokasi sedikitnya tiga kali selama pelarian. Taufik akhirnya ditangkap pada Selasa, 23 Juni 2026.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk botol infus. Di sisi lain, Hendra menjelaskan bahwa Taufik sudah berstatus tersangka sebelum polisi menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO.
Saat ini penyidik masih mendalami keterangan korban dan saksi untuk mencocokkan fakta di lapangan. Polda Jabar menegaskan masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor melalui jalur resmi agar proses penegakan hukum bisa berjalan maksimal.
Source: www.metrotvnews.com






