Gugatan terhadap Otto Hasibuan membuka kembali perdebatan soal batas jabatan pejabat negara di organisasi profesi. Perkara yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu menyoroti apakah seorang wakil menteri masih boleh memimpin organisasi advokat secara aktif.
Advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, menjadi penggugat dalam perkara tersebut. Ia mempersoalkan status Otto yang disebut masih memimpin Dewan Pimpinan Nasional Peradi setelah dilantik sebagai pejabat negara.
Pokok sengketa yang diajukan ke pengadilan
Kuasa hukum penggugat, Irfan Maulana Muharam, menyebut ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat dan melarang rangkap jabatan bagi pejabat negara. Menurut pihak penggugat, situasi itu membuat posisi Otto sebagai Ketua Umum DPN Peradi patut diuji secara hukum.
Irfan juga mengatakan Otto masih aktif dalam struktur kepemimpinan organisasi sejak menjabat sebagai pejabat negara. Ia menyebut, “Tergugat I diketahui tetap aktif menjabat dan mengendalikan DPN Peradi sebagai Ketua Umum meski telah menyandang status pejabat negara sejak dilantik pada Oktober 2024.”
Permintaan yang diminta penggugat
Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim mengeluarkan putusan sela agar Otto dinonaktifkan sementara dari kursi Ketua Umum Peradi selama proses perkara berjalan. Permintaan itu diajukan untuk mencegah benturan antara jabatan publik dan kepemimpinan organisasi profesi.
Penggugat juga meminta Presiden mengambil langkah administratif terkait posisi Otto sebagai wakil menteri. Selain itu, gugatan mempersoalkan keabsahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang disebut menjadi dasar perpanjangan kepemimpinan.
Biaya sumpah advokat ikut dimintakan ganti rugi
Di dalam gugatan, penggugat turut meminta ganti rugi materiel sebesar Rp 4 juta. Nilai itu disebut sebagai biaya sumpah advokat yang pernah dibayarkan kepada organisasi.
Bagian ini memperkuat posisi penggugat bahwa sengketa bukan hanya soal status jabatan, tetapi juga soal konsekuensi hukum dari perubahan aturan internal organisasi.
Belum ada tanggapan resmi
Hingga perkara didaftarkan, belum ada pernyataan resmi dari Otto Hasibuan maupun DPN Peradi mengenai isi tuntutan tersebut. Karena itu, PN Jakarta Timur kini menjadi ruang uji atas batas etika dan hukum ketika pejabat negara masih memegang posisi penting dalam organisasi profesi advokat.
