Kementerian Sosial mempercepat penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH tahap II yang mulai berjalan bertahap di berbagai wilayah pada Mei 2026. Percepatan ini diarahkan agar bantuan lebih cepat sampai ke keluarga penerima manfaat dan tetap tepat sasaran.
Kunci utama dari percepatan itu ada pada pembaruan data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Sistem ini diperbarui setiap tanggal 10 setiap bulan untuk membantu efisiensi pencairan dibanding periode sebelumnya.
Data penerima dipastikan lebih siap
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pemutakhiran data penerima bantuan tahap kedua telah selesai sejak 10 April 2026. Setelah itu, penyaluran mulai dilakukan secara bertahap sejak pertengahan April dan masih berlanjut hingga Mei 2026.
Penyelarasan data menjadi salah satu faktor penting agar distribusi bantuan berjalan lebih lancar. Dengan basis data yang lebih mutakhir, Kemensos menargetkan hambatan administrasi bisa ditekan seminimal mungkin.
Tahap II masuk periode triwulan kedua
Pemerintah menyalurkan dana bantuan PKH dalam empat tahap selama satu tahun anggaran. Tahap II yang sedang berlangsung mencakup periode triwulan kedua, yaitu April, Mei, dan Juni 2026.
Skema bertahap ini membuat pencairan tidak dilakukan sekaligus. Pola tersebut memberi ruang bagi penyaluran yang lebih terukur, terutama saat pembaruan data dan kesiapan transfer di perbankan harus berjalan beriringan.
Besaran bantuan mengikuti kategori penerima
Nominal bantuan pada tahap II berbeda sesuai kategori penerima. Ibu hamil dan balita menerima Rp750.000, lansia dan disabilitas Rp600.000, anak SMA Rp500.000, anak SMP Rp375.000, dan anak SD Rp225.000.
Korban pelanggaran HAM berat juga tercatat menerima Rp2.700.000. Rincian ini menunjukkan bahwa bantuan PKH disusun berdasarkan kebutuhan tiap kelompok penerima yang berbeda.
Status pencairan bisa dipantau daring
Keluarga Penerima Manfaat dapat memantau status pencairan melalui aplikasi resmi tanpa harus datang ke kantor kelurahan. Di dalam sistem itu, ada dua penanda utama yang perlu diperhatikan saat mengecek progres bantuan.
Status SP2D berarti surat perintah pencairan sudah terbit. Sementara status SI atau Standing Instruction menandakan bank sedang memproses transfer dana ke rekening penerima.
Kesesuaian data jadi penentu cairnya bantuan
Kemensos menekankan pentingnya kecocokan data KTP dan Kartu Keluarga dengan data Dukcapil. Ketidaksesuaian data dapat memunculkan kendala administratif yang menghambat proses pencairan.
Jika bantuan belum masuk, KPM disarankan berkoordinasi langsung dengan pendamping PKH atau petugas sosial di wilayah masing-masing. Jalur koordinasi ini disiapkan agar masalah di lapangan bisa ditangani lebih cepat tanpa harus menunggu terlalu lama.







