PKH Dan PIP Tahap Kedua Mulai Cair Mei 2026, Ini Nominal yang Bisa Diterima Keluarga Prasejahtera

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial reguler pada Mei 2026 untuk rumah tangga dengan kondisi ekonomi rentan. Fokus utamanya berada pada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Pada fase ini, PKH dan BPNT masuk tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung hingga Juni. PIP juga mulai dibagikan pada tahap kedua untuk siswa dan mahasiswa dari keluarga prasejahtera.

Penyaluran bantuan ini memakai data penerima yang sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Pemerintah menempatkan penerima di kelompok ekonomi terbawah agar bantuan lebih tepat sasaran.

Cara cek status bantuan

Pemutakhiran data penerima manfaat dilakukan berkala setiap awal triwulan pada tanggal 10. Untuk triwulan kedua tahun ini, pembaruan data tersebut sudah rampung sejak 10 April 2026.

Masyarakat dapat memeriksa status bantuan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Pemeriksaan juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos di Play Store dan App Store dengan mengisi data sesuai KTP lalu menjawab verifikasi.

Rincian dana PKH tahap kedua

PKH disalurkan berdasarkan kategori penerima dengan nominal yang berbeda. Bantuan ini mencakup ibu hamil atau nifas, anak usia dini 0-6 tahun, peserta didik di jenjang SD sampai SMA, penyandang disabilitas berat, lansia, dan korban pelanggaran HAM berat.

Untuk ibu hamil atau nifas serta anak usia dini, bantuan per tahap sebesar Rp750.000 dengan total Rp3.000.000 per tahun. Anak SD menerima Rp225.000 per tahap, anak SMP Rp375.000 per tahap, dan anak SMA Rp500.000 per tahap.

Kategori penyandang disabilitas berat dan lansia masing-masing mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun. Adapun korban pelanggaran HAM berat menerima nominal tertinggi, yakni Rp2.700.000 per tahap dengan total Rp10.800.000 per tahun.

BPNT dan perlindungan kesehatan

Di luar PKH, BPNT tetap disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan untuk kebutuhan pangan. Pemerintah juga menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran atau PBI sebesar Rp42.000 per bulan.

Skema ini menjadi bagian dari perlindungan sosial bagi masyarakat yang masuk kelompok ekonomi terbawah. Penyaluran dilakukan bersamaan agar bantuan dasar kebutuhan hidup dan layanan kesehatan bisa diterima secara lebih terarah.

PIP tahap kedua berlanjut hingga September

PIP juga memasuki distribusi tahap kedua pada Mei dan akan berlanjut hingga September 2026. Program ini dirancang untuk memperluas akses belajar agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengenyam pendidikan formal.

Untuk siswa SMA atau sederajat, bantuan PIP mencapai Rp1.800.000 per tahun. Siswa baru atau siswa di kelas terakhir jenjang tersebut menerima Rp375.000.

Pada jenjang lainnya, besaran bantuan mencapai Rp750.000 per tahun. Ada pula penyesuaian Rp225.000 bagi siswa yang sedang dalam masa transisi masuk atau lulus sekolah.

Dengan pola penyaluran bertahap ini, pemerintah menargetkan bantuan sosial, pangan, kesehatan, dan pendidikan bisa menjangkau keluarga prasejahtera secara lebih merata. Informasi pencairan dan status penerima tetap bergantung pada data yang sudah terverifikasi dalam sistem resmi yang digunakan pemerintah.

Terkait