Kementerian Sosial kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode 2026. Tahap kedua kini menjadi sorotan karena bantuan ini dipakai banyak keluarga penerima manfaat untuk menopang kebutuhan pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Penyaluran tahap ini berlangsung pada April hingga Juni, tetapi waktu pencairan di tiap daerah tidak selalu sama. Sejumlah wilayah masih menunggu proses verifikasi data dari perbankan atau PT Pos Indonesia sebelum dana masuk ke penerima.
Cek nama penerima kini bisa dilakukan mandiri
Masyarakat tidak lagi harus menunggu informasi dari lingkungan sekitar untuk memastikan status bantuan. Pemerintah menyediakan kanal digital agar penerima bisa memantau kepesertaan dan jadwal pencairan secara daring.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi atau portal web yang dikelola Kemensos. Keduanya memakai data identitas penerima untuk menampilkan status penetapan bantuan dan rincian lain yang dibutuhkan.
Melalui aplikasi Cek Bansos, pengguna Android dan iOS dapat mengunduhnya dari toko aplikasi masing-masing. Setelah registrasi dengan nomor ponsel aktif, pengguna perlu memverifikasi identitas lewat kode OTP yang dikirim melalui SMS.
Setelah masuk ke akun, pengguna dapat memilih menu “Cek Bansos” di dasbor. Data yang diminta mencakup NIK atau nama lengkap sesuai KTP serta lokasi domisili.
Aplikasi itu juga menyediakan fitur usulan bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri atau orang lain sebagai calon penerima. Fitur ini ditujukan bagi warga yang merasa memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Bagi yang tidak ingin memasang aplikasi, pengecekan bisa dilakukan lewat laman cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna hanya perlu memasukkan NIK sesuai KTP dan kode keamanan yang tampil di layar, lalu menekan tombol “CARI DATA”.
Setelah diproses, sistem akan menampilkan nama, kelompok desil, dan status penetapan bantuan. Informasi tersebut membantu warga memastikan apakah mereka tercatat sebagai penerima pada tahap pencairan berjalan.
Nominal bantuan berbeda sesuai kategori
Besaran PKH ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga. Ibu hamil dan anak usia dini usia 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 untuk setiap tahap pencairan.
Siswa SD mendapat Rp900.000 per tahun, pelajar SMP memperoleh Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA menerima Rp2 juta per tahun. Penyandang disabilitas berat serta warga lanjut usia di atas 60 tahun masing-masing mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.
Kategori korban pelanggaran HAM berat menerima alokasi tertinggi, yakni Rp10,8 juta per tahun. Nilai itu setara dengan Rp2,7 juta pada setiap tahap pencairan.
Berbeda dengan PKH, BPNT memiliki nilai tetap Rp200.000 per bulan. Bantuan ini biasanya dicairkan sekaligus per tiga bulan dengan total Rp600.000.
Penyaluran dilakukan bertahap sepanjang tahun
Pemerintah menetapkan penyaluran bansos 2026 dalam empat fase agar distribusi dana lebih merata di seluruh wilayah. Tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret, tahap kedua pada April hingga Juni, tahap ketiga pada Juli hingga September, dan tahap keempat pada Oktober hingga Desember.
Pemantauan berkala tetap penting karena data penerima bisa berubah mengikuti hasil pemutakhiran data DTSEN terbaru. Jika ada kendala pencairan atau nama tidak terdaftar, warga dapat berkoordinasi dengan pendamping sosial, kantor desa, atau dinas sosial setempat.
Di sejumlah wilayah, bantuan bahkan sudah mulai diterima pada awal April. Namun, status tiap penerima tetap bergantung pada hasil pemeriksaan data dan alur penyaluran di daerah masing-masing.
