Kuasa hukum Silmy Karim membantah keras anggapan bahwa kliennya sulit dicari oleh KPK. Mereka menegaskan, Silmy tidak pernah menerima surat panggilan resmi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Sahala Siahaan, kuasa hukum Silmy, menilai narasi itu merugikan posisi hukum sekaligus nama baik kliennya. Ia menyebut tudingan seolah-olah Silmy menghindari proses hukum tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Persoalan utama ada pada panggilan resmi
Tim hukum menyoroti bahwa KPK disebut tidak pernah mengirim panggilan secara patut kepada Silmy, termasuk panggilan pertama, kedua, hingga ketiga. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar penggunaan istilah “sulit dicari” yang sempat muncul di ruang publik.
Sahala juga menyayangkan penggiringan opini yang muncul di media massa maupun dalam pernyataan KPK. Ia mempertanyakan apakah Silmy pernah benar-benar dipanggil, apakah sudah tiga kali dipanggil, dan apakah statusnya sudah sampai pada tahap DPO hingga ada imbauan menyerahkan diri.
Menurut Sahala, frasa itu membingungkan dan menimbulkan kesan ambigu. Ia menegaskan bahwa status hukum seseorang harus mengikuti tahapan yang jelas sesuai regulasi yang berlaku.
Silmy mendatangi KPK tanpa surat panggilan
Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK dengan iktikad baik pada Rabu sekitar pukul 22.30. Mereka menilai kehadiran itu menunjukkan kepatuhan terhadap hukum meski sebelumnya tidak ada surat panggilan resmi yang diterima.
Namun, pada Kamis berikutnya, Silmy justru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Perubahan situasi yang cepat itu, menurut tim hukum, memunculkan tanda tanya soal prosedur yang ditempuh lembaga antirasuah tersebut.
Achram, kuasa hukum lainnya, mengatakan Silmy sama sekali tidak mengetahui adanya pencarian atau upaya penjemputan dari penyidik melalui saluran resmi. Ia menyebut saat itu Silmy masih menjalankan agenda pekerjaannya sebagai Wamen Imipas.
Achram menambahkan, kabar bahwa dirinya dicari KPK justru diketahui dari pemberitaan media massa. Menurut dia, informasi itu mengejutkan karena tidak ada pemanggilan apa pun yang diterima sebelumnya.
Tim hukum tetap hormati penyidikan
Meski mengkritik cara penyampaian narasi oleh KPK, tim hukum menegaskan tidak akan menghambat proses penyidikan. Mereka menyatakan tetap menghormati jalannya pemeriksaan selama sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Soal langkah hukum berikutnya, tim pengacara masih menimbang opsi yang tersedia. Salah satu upaya yang lazim ditempuh dalam perkara penetapan tersangka adalah praperadilan, tetapi langkah itu belum diputuskan untuk diambil.
Achram mengatakan pihaknya memilih fokus mendampingi Silmy dalam menghadapi proses yang berjalan. Ia menegaskan pendampingan itu akan terus diberikan, baik sebagai kuasa hukum maupun sebagai pihak yang memberi dukungan secara personal.
Terkait penggeledahan dan penyitaan di kediaman Silmy, kuasa hukum memilih tidak membuka detail barang-barang yang diamankan penyidik. Sahala mengatakan dirinya sempat berkomunikasi dengan penyidik dan menyampaikan statusnya sebagai kuasa hukum saat proses itu berlangsung di kawasan Kebayoran Baru.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, tim hukum meminta KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka juga berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa tekanan opini publik yang dapat memengaruhi penanganan perkara.
Source: www.suara.com