Aturan baru soal pajak mobil listrik mulai mengubah biaya kepemilikan kendaraan berbasis baterai di Indonesia. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang selama ini identik dengan mobil listrik kini tidak lagi otomatis berlaku.
Perubahan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, serta Pajak Alat Berat. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi masuk kelompok yang dikecualikan dari pemungutan PKB dan BBNKB.
PKB dan BBNKB ikut dihitung
Selama ini, pemilik mobil listrik umumnya hanya menanggung Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Besarannya tercatat Rp 143 ribu per tahun sehingga beban pajaknya terasa jauh lebih ringan dibanding mobil bermesin konvensional.
Dengan aturan baru, komponen PKB dan BBNKB mulai masuk dalam lembar pajak STNK. Kondisi ini membuat tagihan tahunan berpotensi naik cukup tajam, terutama pada model mobil listrik dengan dasar pengenaan pajak yang besar.
Simulasi beban pajak bisa tembus jutaan
Dampaknya terlihat pada simulasi beberapa varian Wuling Air ev yang banyak beredar di pasar. Jika insentif PKB benar-benar dihapus sepenuhnya, angka pajak tahunannya tidak lagi berada di kisaran ratusan ribu rupiah.
Dalam simulasi yang mengacu pada tarif PKB 2 persen dari nilai dasar pengenaan pajak, total PKB dan SWDKLLJ untuk Wuling Air ev Lite Standard diperkirakan mencapai Rp 3,776 juta. Varian Lite Long Range diproyeksikan sebesar Rp 3,994 juta, sedangkan Lite Pro Long Range bisa mencapai Rp 4,784 juta.
Berikut ringkasan estimasi pajak tahunannya:
- Wuling Air ev Lite Standard: dasar pengenaan PKB Rp 181,65 juta, total pajak + SWDKLLJ Rp 3,776 juta.
- Wuling Air ev Lite Long Range: dasar pengenaan PKB Rp 190,05 juta, total pajak + SWDKLLJ Rp 3,994 juta.
- Wuling Air ev Lite Pro Long Range: dasar pengenaan PKB Rp 232,05 juta, total pajak + SWDKLLJ Rp 4,784 juta.
Angka itu menunjukkan bagaimana biaya tahunan mobil listrik bisa berubah signifikan ketika komponen fiskal daerah diterapkan penuh.
Masih ada peluang insentif dari daerah
Meski kebijakan pusat menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak, regulasi yang sama masih membuka ruang insentif dari pemerintah daerah. Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menyebut PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan pembebasan atau pengurangan.
Namun, insentif tersebut tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, besaran pajak yang dibayar konsumen tidak akan seragam di seluruh wilayah karena sangat bergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
Skema serupa juga dapat berlaku untuk kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026. Aturan itu juga mencakup kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi energi listrik.
Dampak ke pembeli mobil listrik
Kebijakan baru ini membuat calon pembeli mobil listrik perlu lebih cermat menghitung biaya tahunan sebelum memutuskan membeli. Selama ini, salah satu daya tarik utama mobil listrik adalah pajaknya yang rendah karena ada pembebasan PKB.
Jika insentif daerah tidak diberikan penuh, selisih biayanya akan langsung terasa saat pembayaran STNK. Di sisi lain, keputusan pemerintah daerah dalam memberi pengurangan atau pembebasan pajak akan sangat menentukan apakah mobil listrik tetap murah secara fiskal atau mulai mendekati kendaraan bermotor lain.







