PIPS Menolak Status Jasa Penunjang, Upah Bisa Mandek dan Keandalan Listrik Terancam

Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services (PIPS) menolak keras ketentuan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang memasukkan sektor ketenagalistrikan ke dalam kategori jasa penunjang. Penolakan itu bukan hanya soal status kerja, tetapi juga kekhawatiran bahwa upah akan tertahan dan keandalan listrik nasional ikut terganggu.

Serikat menilai operator dan tim pemeliharaan pembangkit memiliki kompetensi khusus yang tidak bisa diperlakukan seperti pekerja penunjang biasa. Mereka bekerja di objek vital nasional, sehingga perubahan status dianggap bisa mengaburkan peran mereka dalam menjaga pasokan listrik tetap stabil.

Keberatan atas penyederhanaan peran pekerja

Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services, Suryawan, menegaskan pekerjaan di sektor ketenagalistrikan tidak bisa disamakan dengan jasa penunjang pada umumnya. Menurut dia, pekerja di unit tersebut harus melalui proses sertifikasi dan pelatihan panjang sebelum mampu bertugas secara mandiri.

Suryawan juga menyoroti fakta bahwa seorang pekerja yang berhenti tidak bisa langsung digantikan orang baru tanpa kesiapan memadai. Karena itu, ia menilai penyebutan sektor ketenagalistrikan sebagai jasa penunjang tidak sesuai dengan karakter kerja di lapangan.

Kekhawatiran upah berhenti di level minimum

Selain status kerja, kekhawatiran terbesar serikat ada pada potensi stagnasi kenaikan pendapatan. Mereka menilai status jasa penunjang bisa dipakai sebagai alasan untuk membatasi upah pekerja hanya sampai UMP.

Menurut Suryawan, celah itu dapat dimanfaatkan oleh pengusaha atau pihak yang tidak berpihak pada pekerja. Dampaknya dinilai bisa menghambat upaya meningkatkan kesejahteraan sekitar 4.900 pekerja yang tergabung dalam serikat, baik berstatus PKWT maupun PKWTT.

Risiko bagi keandalan sistem kelistrikan

Sekretaris Jenderal Serikat PIPS, Sigit Pambudi, memperingatkan bahwa penyebutan operator pembangkit sebagai tenaga penunjang bukan perkara kecil. Jika operator di objek vital nasional dianggap sekadar pekerja pendukung, gangguan kerja mereka bisa berimbas langsung pada pasokan listrik.

Sigit menegaskan bahwa operator pembangkit adalah tenaga terampil dengan sertifikasi khusus. Mereka memegang peran penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan, sehingga posisinya dianggap tidak layak dipersempit hanya sebagai bagian dari jasa penunjang.

Pemerintah disebut akan merevisi aturan

PIPS menyampaikan bahwa keberatan mereka sudah dibahas bersama Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam dialog itu, Kemnaker disebut berkomitmen merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dan menargetkan penyelesaiannya paling lambat Juli 2026.

Meski ada janji revisi, serikat belum menghentikan pengawalan. Mereka menyatakan akan terus memantau proses tersebut dan membuka kemungkinan aksi dengan massa lebih besar jika hasil revisi tidak mengakomodasi tuntutan mereka.

PIPS berharap redaksi aturan yang baru tidak lagi memasukkan sektor ketenagalistrikan ke dalam jasa penunjang. Bagi serikat, operator pembangkit dan tim pemeliharaan bukan sekadar pekerja pendukung, melainkan bagian penting yang menjaga listrik tetap menyala dan sistem kelistrikan nasional tetap andal.

Source: www.suara.com

Terkait