Pemerintah menyiapkan diskon tarif transportasi untuk libur sekolah dan libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. Di saat mobilitas diperkirakan meningkat, kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan biaya perjalanan keluarga.
Insentif tersebut datang atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap mendapat layanan transportasi yang selamat, aman, dan nyaman.
Potongan untuk kereta, kapal, penyeberangan, dan pesawat
Skema yang disiapkan mencakup beberapa moda sekaligus. Pemerintah memberi diskon 30 persen untuk kereta api komersial kelas ekonomi mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Untuk kapal laut penumpang kelas ekonomi, potongan 30 persen berlaku di seluruh ruas trayek. Fasilitas ini berjalan lebih panjang, yakni dari 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.
Di angkutan penyeberangan, pemerintah membebaskan biaya tarif jasa pelabuhan hingga 100 persen bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA. Keringanan ini berlaku di 14 pelabuhan sejak 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Ruas yang tercakup antara lain Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, dan Sape-Labuan Bajo. Sementara itu, pesawat udara berjadwal kelas ekonomi mendapat PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 100 persen pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026.
Payung hukum dan target dampaknya
Seluruh skema itu berada di bawah Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik. Aturan tersebut mengatur penugasan kepada BUMN sektor transportasi.
Dudy menegaskan insentif ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk memudahkan masyarakat bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau. Pemerintah juga berharap fasilitas tersebut dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang bepergian pada masa liburan.
Selain meringankan pengeluaran, diskon tarif transportasi diharapkan memberi dampak ke sektor transportasi, pariwisata, dan perekonomian nasional. Pemerintah menempatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang sebagai syarat utama dalam pelaksanaan seluruh fasilitas itu.







