Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII tidak akan diawasi OJK seperti lembaga jasa keuangan pada umumnya. Skema yang disiapkan justru menempatkan Dewan Pertimbangan sebagai pengawas utama di dalam struktur PFII.
Langkah ini menunjukkan bahwa PFII memang dirancang sebagai kawasan dengan perlakuan khusus di wilayah Indonesia. Aturannya dibuat lebih longgar agar aktivitas keuangan dan investasi di dalam kawasan itu bisa berjalan lebih mudah.
Dewan Pertimbangan Jadi Pengawas Utama
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut Dewan Pertimbangan akan berisi Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua LPS. Pernyataan itu disampaikan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Misbakhun, mekanisme ini disusun agar pengawasan PFII sesuai dengan status khusus kawasan tersebut. Karena itu, jalur pengawasannya tidak sama dengan wilayah lain yang sepenuhnya berada di bawah OJK.
| Unsurnya | Isi | Keterangan |
|---|---|---|
| Pengawas utama | Dewan Pertimbangan | Bukan OJK |
| Anggota dewan | Gubernur BI, Menteri Keuangan, Ketua OJK, Ketua LPS | Masuk dalam struktur PFII |
Fasilitas yang Disiapkan untuk Investor Global
PFII juga disiapkan memberi kemudahan bagi investor global dalam beberapa hal. Kemudahan itu mencakup penggunaan mata uang asing, pelaporan keuangan, dan proses mendirikan usaha yang dibuat lebih mudah.
Selain itu, ada usulan insentif pajak hingga 0% selama 50 tahun. Namun, ketentuan tersebut masih dibahas DPR dalam rancangan Undang-Undang PFII dan belum menjadi keputusan final.
Misbakhun menegaskan bahwa skema pajak itu masih berupa usulan. Ia menyebut, “50 tahun itu mengenai pengenaan pajaknya Pajak PPH-nya akan dikenakan 0 dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya.”
Dengan desain seperti itu, PFII diposisikan sebagai kawasan keuangan yang menawarkan perlakuan berbeda dari aturan umum. Di saat yang sama, pengawasan lintas lembaga disiapkan agar mekanisme khusus itu tetap berada dalam koridor kebijakan negara.
Di antara seluruh detail yang dibahas, poin paling menonjol adalah keputusan untuk tidak menempatkan PFII di bawah OJK secara langsung. Sebagai gantinya, pengawasan akan dijalankan melalui forum yang melibatkan BI, Kemenkeu, OJK, dan LPS di dalam struktur kawasan tersebut.
Source: finance.detik.com






