Harga Pertamax kembali menjadi sorotan setelah Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, menilai penyesuaian yang dilakukan pemerintah dan PT Pertamina (Persero) masih berjalan sesuai mekanisme pasar BBM nonsubsidi. Ia menegaskan, harga bahan bakar jenis itu memang mengikuti dinamika harga minyak dunia dan biaya pengadaan energi di pasar global.
Pandangan itu menempatkan kenaikan Pertamax bukan sebagai keputusan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari perubahan harga keekonomian energi internasional. Dalam konteks itu, Bambang menyebut harga BBM nonsubsidi di banyak negara juga ikut menyesuaikan kondisi pasar global yang sama.
Pertamax Dinilai Tetap Kompetitif
Bambang mengatakan Pertamax merupakan BBM nonsubsidi, sehingga penetapan harganya mengacu pada mekanisme pasar. Meski begitu, ia menilai pemerintah tetap memperhitungkan kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat saat melakukan penyesuaian.
Ia juga menekankan bahwa perubahan harga tidak dilakukan secara mendadak atau penuh dalam waktu singkat. Menurutnya, pola bertahap dipakai agar stabilitas ekonomi tetap terjaga dan masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.
Dalam perbandingan kawasan, Bambang menyebut harga BBM dengan spesifikasi setara di Thailand, Singapura, dan Filipina masih berada di atas harga yang berlaku di Indonesia. Ia menilai fakta itu menunjukkan bahwa Pertamax di Indonesia masih relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah negara lain di Asia Tenggara.
“Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara penerapan mekanisme pasar dan keterjangkauan harga energi,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat, 12 Juni 2026.
Keluhan Masyarakat dan Ruang Subsidi
Bambang memahami munculnya keluhan dari masyarakat setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi. Ia menilai respons publik wajar karena harga energi berpengaruh langsung terhadap biaya hidup dan aktivitas sehari-hari.
Di sisi lain, ia menyoroti langkah pemerintah yang masih mempertahankan harga Pertalite, Solar subsidi, dan LPG 3 kilogram hingga akhir tahun 2026. Kebijakan itu disebut sebagai bentuk keberpihakan untuk menjaga kebutuhan energi dasar tetap terlindungi.
Ia juga mendorong masyarakat untuk lebih efisien dalam menggunakan energi. Pengurangan BBM yang tidak perlu, pemanfaatan pola kerja fleksibel seperti WFH maupun WFA jika memungkinkan, serta percepatan transisi ke kendaraan listrik dinilai bisa membantu menekan konsumsi energi yang berlebihan.
Dengan begitu, penyesuaian harga Pertamax tidak hanya dipahami sebagai dampak pasar global. Kebijakan itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara ketersediaan energi, keterjangkauan harga, dan arah transisi energi di Indonesia.
Source: www.viva.co.id






