Perpres Ojol Belum Terasa di Lapangan, Said Iqbal Soroti Potongan Aplikator Masih 20%

Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online belum benar-benar dirasakan para pengemudi ojek online di lapangan. Said Iqbal menilai, jarak antara kebijakan yang diumumkan pemerintah dan praktik di aplikator masih terlalu lebar.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia itu, potongan komisi aplikator masih berada di level 20%, padahal perpres mengamanatkan penurunan menjadi 8%. Dalam skema yang diatur pemerintah, pengemudi seharusnya menerima 92% pendapatan dari setiap transaksi.

Keluhan utama: aturan ada, pelaksanaan belum jalan

Iqbal menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan perlindungan yang dijanjikan belum hadir secara nyata. Ia menyebut para driver belum menerima manfaat sesuai isi perpres yang sudah diumumkan pemerintah.

“Perintah dalam perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu Presiden sendiri yang memutuskan teman-teman driver dapat 92%,” ujar Iqbal usai menyambangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Ia juga menilai Kementerian Perhubungan sebagai regulator perlu mengingatkan pihak terkait agar ketentuan itu dijalankan. Menurutnya, kebijakan tidak cukup berhenti di penandatanganan jika implementasinya belum konsisten di lapangan.

Desak sosialisasi dan aturan turunan

Said Iqbal meminta kementerian terkait segera melakukan sosialisasi setelah perpres diteken. Ia menilai pelaksanaan kebijakan akan lebih jelas jika disertai aturan turunan dalam bentuk keputusan menteri.

Tanpa instrumen pelaksana yang tegas, pengemudi ojol disebut berisiko tidak memperoleh perlindungan sebagaimana tujuan awal aturan tersebut. Karena itu, ia mendorong pemerintah memastikan seluruh pihak memahami isi kebijakan secara terbuka.

Iqbal juga meminta aplikator ojek daring menunjukkan sikap yang jelas terhadap kebijakan pemerintah. Menurut dia, perusahaan aplikasi perlu menyatakan secara terbuka bahwa mereka mematuhi ketentuan potongan komisi 8% sesuai amanat perpres.

Isi perlindungan yang dijanjikan pemerintah

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan telah menandatangani Perpres No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Jumat (1/5/2026) lalu. Dalam pengumuman itu, pemerintah menyebut ingin memberi perlindungan yang lebih kuat bagi para pengemudi.

Prabowo juga menjelaskan bahwa pengemudi ojol akan memperoleh jaminan kecelakaan kerja serta akses layanan kesehatan melalui BPJS. Selain itu, pembagian pendapatan diubah sehingga porsi untuk pengemudi naik menjadi minimal 92%.

Pernyataan tersebut sempat memunculkan harapan bahwa potongan aplikator akan turun dan pendapatan bersih pengemudi meningkat. Namun, seperti disampaikan Said Iqbal, tantangan utamanya kini ada pada pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Source: teknologi.bisnis.com

Terkait