Pemerintah Indonesia kian mendekatkan pengesahan Perpres AI yang akan menjadi penentu arah layanan kecerdasan buatan di tanah air. Aturan ini diperkirakan tidak hanya mengatur tata kelola, tetapi juga memberi batas yang lebih jelas bagi layanan seperti ChatGPT, Siri, Gemini, dan Copilot.
Di tengah pemakaian AI yang terus meluas untuk mencari informasi, membuat konten, dan menunjang kerja, kebutuhan akan regulasi khusus dinilai semakin mendesak. Kementerian Komunikasi dan Digital optimistis beleid itu bisa terbit tahun ini setelah dinyatakan selesai secara prinsip.
Masuk tahap akhir penyusunan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan rancangan Perpres AI sudah berada di Sekretariat Negara dan menunggu proses lanjutan sebelum ditandatangani. Pemerintah menyusun aturan ini sejak pertengahan 2025 dan kini prosesnya disebut berada di tahap akhir.
Penyusunan draf juga tidak berjalan mulus dari awal. Pemerintah sempat membahas ulang rancangan setelah menerima masukan dari sejumlah perusahaan teknologi asal Amerika Serikat dan pihak lain, lalu mengadopsi sebagian masukan itu agar tercapai titik tengah antara inovasi dan perlindungan masyarakat.
Pengawasan dibagi berdasarkan risiko
Salah satu inti kebijakan yang disiapkan adalah pembagian penggunaan AI berdasarkan tingkat risiko. Komdigi mengelompokkan sistem AI ke dalam kategori risiko tinggi, sedang, dan rendah agar pengawasan bisa disesuaikan dengan dampak masing-masing layanan.
Pendekatan seperti ini juga dipakai Uni Eropa melalui AI Act. Dengan model tersebut, tidak semua layanan AI dibebani pengawasan yang sama sehingga pengaturan dinilai bisa lebih proporsional dan relevan dengan risiko yang muncul.
Etika dan perlindungan data ikut diatur
Selain soal risiko, pemerintah juga menyiapkan pedoman etika sebagai bagian dari tata kelola AI nasional. Pedoman itu akan menjadi acuan bagi pengembang, penyedia layanan, dan pengguna agar AI dipakai secara bertanggung jawab.
Transparansi, keamanan, akuntabilitas, dan perlindungan data diperkirakan masuk dalam aturan tersebut. Bagi platform AI yang sudah populer di masyarakat, pedoman ini bisa menjadi standar operasional baru saat beraktivitas di Indonesia.
Dampaknya bagi industri dan pengguna
Kehadiran Perpres AI dianggap penting karena selama ini pengaturan AI masih tersebar di berbagai regulasi umum. Kondisi itu membuat sebagian pelaku industri menunggu kepastian arah kebijakan sebelum berani mengembangkan produk atau menanam modal dalam skala besar.
Aturan yang lebih jelas akan membantu perusahaan memahami hak, kewajiban, dan batasan penggunaan AI. Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh perlindungan lebih baik karena ada kerangka hukum yang mengatur pemanfaatan teknologi tersebut.
Peta jalan untuk 10 sektor prioritas
Perpres AI tidak hanya memuat etika dan pengawasan, tetapi juga peta jalan pengembangan AI nasional. Pemerintah menyiapkan fondasi lewat infrastruktur, talenta digital, dan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekosistem teknologi.
Komdigi menyebut ada 10 sektor prioritas penerapan AI di Indonesia, termasuk kesehatan, pendidikan, keuangan, dan ketahanan pangan. Daftar itu selaras dengan agenda pembangunan nasional Presiden Prabowo Subianto.
Belum mengarah ke pelarangan layanan populer
Muncul kekhawatiran bahwa regulasi baru akan membatasi penggunaan layanan populer seperti ChatGPT atau Siri. Namun, arah kebijakan pemerintah sejauh ini tidak menunjukkan pelarangan langsung, melainkan fokus pada tata kelola, etika, dan pengelolaan risiko.
Pemerintah menekankan pentingnya mencari titik tengah antara inovasi dan keterjagaan. Karena itu, layanan AI seperti ChatGPT, Siri, Gemini, dan platform sejenis kemungkinan tetap dapat digunakan seperti biasa, meski penyedia layanan perlu menyesuaikan diri dengan standar baru yang ditetapkan.
Bagi industri teknologi, Perpres AI menjadi penanda penting tentang bagaimana Indonesia ingin membangun ekosistem kecerdasan buatan ke depan. Bagi pengguna, aturan ini diharapkan membuat AI tetap berkembang, tetapi dengan perlindungan yang lebih kuat terhadap kepentingan publik.
