Permendagri 11/2026 Mengakhiri Pajak Nol Rupiah Mobil Listrik, Biaya EV Masuk Babak Baru

Kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia resmi memasuki babak baru setelah Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan mobil listrik sebagai objek pajak. Aturan ini mengakhiri skema pembebasan penuh yang selama ini membuat sejumlah model EV bisa menikmati status pajak nol rupiah.

Salah satu model yang ikut terdampak adalah Jaecoo J5 EV. Kendaraan ini sebelumnya tercatat berada dalam skema bebas pajak, tetapi regulasi terbaru membuat beban pajaknya kembali dihitung seperti kendaraan bermotor pada umumnya.

Dasar pengenaan pajak bergeser

Perubahan utama dalam aturan ini terletak pada cara menghitung pajak. Mobil listrik tidak lagi berada di luar sistem pajak kendaraan bermotor, karena dasar pengenaan pajaknya kini memakai NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor serta bobot koefisien yang sudah ditetapkan pemerintah.

Dalam simulasi yang disebutkan, Jaecoo J5 EV memiliki NJKB sekitar Rp199 juta. Setelah dikalikan bobot koefisien yang berlaku, dasar pengenaan pajaknya berada di kisaran Rp208,9 juta.

Skema tersebut menunjukkan bahwa kendaraan listrik kini diperlakukan lebih dekat dengan kendaraan bermotor konvensional. Bagi pemilik, hal itu berarti perhitungan biaya kepemilikan tidak lagi hanya berfokus pada harga beli dan biaya pengisian daya.

PKB tahunan mulai muncul

Dari dasar pengenaan itu, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tahunan diperkirakan berada pada rentang Rp4,1 juta sampai Rp4,3 juta. Angka tersebut memberi gambaran bahwa mobil listrik tidak lagi sepenuhnya bebas dari kewajiban pajak daerah.

Namun, nominal itu baru mencerminkan PKB pokok. Perhitungan tersebut belum memasukkan komponen lain yang juga wajib dibayar, seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Bagi konsumen, perubahan ini penting karena biaya tahunan EV kini perlu dihitung lebih lengkap sejak awal. Status pajak yang berubah juga dapat memengaruhi cara calon pembeli menilai total biaya kepemilikan kendaraan listrik.

Dampak bagi pasar mobil listrik

Langkah pemerintah ini menandai berakhirnya periode pembebasan pajak penuh untuk beberapa model mobil listrik di Indonesia. Meski begitu, kebijakan tersebut juga memperlihatkan bahwa kendaraan listrik mulai masuk ke fase yang lebih matang dalam ekosistem perpajakan nasional.

Perubahan ini tidak serta-merta membatalkan arah dukungan terhadap kendaraan ramah lingkungan. Akan tetapi, posisi mobil listrik kini tidak lagi sepenuhnya berada dalam skema insentif yang membuat biaya pajaknya nol rupiah.

Bagi industri dan konsumen, kondisi ini menjadi sinyal bahwa keputusan membeli mobil listrik harus disertai pemahaman yang lebih teliti soal biaya rutin. Pajak daerah kini kembali menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan.

Apa yang perlu dicermati calon pemilik EV

Calon pembeli mobil listrik perlu melihat total biaya kepemilikan secara menyeluruh. Selain harga kendaraan dan biaya pengisian daya, kewajiban pajak kini ikut menentukan beban tahunan yang harus disiapkan.

Kasus Jaecoo J5 EV menunjukkan bahwa status pajak sebuah mobil listrik bisa berubah mengikuti regulasi yang berlaku. Karena itu, pembeli perlu memantau pembaruan aturan dari pemerintah pusat maupun daerah agar tidak salah memperkirakan biaya.

Dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, perhitungan pajak mobil listrik kini bergerak ke arah yang lebih mirip dengan kendaraan konvensional. Perubahan ini terutama terlihat pada dasar pengenaan pajak dan munculnya kembali PKB tahunan sebagai biaya yang harus diperhatikan pemilik EV.

Baca Juga

Back to top button