Penangkapan Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya menuai keberatan dari pihak kuasa hukum. Ahmad Khozinudin menilai langkah itu tidak ditempuh dengan prosedur yang semestinya karena penyidik disebut tidak lebih dulu memakai pemanggilan resmi.
Menurut Ahmad, perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menilai aparat masih memiliki cara yang lebih proporsional untuk menghadirkan Roy Suryo dalam proses penyidikan.
Dipersoalkan karena tidak diawali panggilan
Ahmad menyebut pihaknya tidak menerima komunikasi awal maupun surat panggilan sebelum penangkapan dilakukan. Ia menilai tahapan yang lebih ringan seharusnya masih bisa ditempuh sebelum upaya paksa diambil.
“Sebenarnya kalau targetnya adalah untuk menghadirkan klien kami untuk diambil keterangannya dalam proses penyidikan, mudah sekali,” kata Ahmad di Jakarta, Jumat 19 Juni 2026. Ia mengatakan penyidik bisa menghubungi kuasa hukum atau mengirim surat panggilan langsung.
Tim kuasa hukum, kata Ahmad, bahkan sudah menyiapkan diri jika Roy Suryo perlu dihadirkan dalam proses lanjutan, termasuk saat tahap pelimpahan perkara. Namun, menurut dia, penyidik justru langsung memilih tindakan yang bersifat memaksa.
Disorot sebagai upaya yang melayani kepentingan pelapor
Ahmad kemudian mengaitkan penangkapan itu dengan kepentingan pihak pelapor. Ia menilai langkah penyidik tampak seperti upaya melayani keinginan kubu Jokowi.
“Tapi saya tegaskan, motif dari penangkapan Roy Suryo ini adalah motif untuk melayani kepentingan pelapor, yakni Saudara Jokowi,” ujarnya. Ia juga mengklaim kubu Jokowi berulang kali meminta penahanan atau penangkapan terhadap Roy Suryo.
Dalam pandangan Ahmad, situasi tersebut menunjukkan penegakan hukum yang tidak berjalan seimbang. Ia turut menyinggung adanya pihak lain yang disebut sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak ditindaklanjuti secara hukum sebagaimana mestinya.
Abuse of power dan soal kewenangan penyidik
Ahmad menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan bukan kewajiban penyidik, melainkan kewenangan yang diatur undang-undang. Karena itu, ia menilai penggunaannya harus dibatasi dan tidak dilakukan semaunya.
“Penangkapan termasuk penahanan bukan hak penyidik, bukan kewajiban penyidik. Tetapi wewenang yang diberikan oleh undang-undang,” katanya. Ia menambahkan penyidik tidak bisa berdalih bahwa penangkapan adalah hak mutlak karena tetap harus sesuai tujuan hukum.
Dari sudut pandangnya, tindakan itu mencerminkan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Ahmad menilai mekanisme pemanggilan masih tersedia dan lebih pantas ditempuh sebelum melakukan upaya paksa.
Keluhan atas langkah paksa
Ahmad kembali menekankan bahwa Roy Suryo ditangkap tanpa lebih dulu ditempuh jalur yang lebih ringan. Ia menyebut penyidik bypass langsung melakukan upaya paksa dengan penangkapan.
Ia menilai langkah itu tidak mencerminkan pendekatan yang humanis dalam proses penegakan hukum. Di sisi lain, rangkaian penangkapan itu juga disebut diwarnai penolakan dari pihak keluarga.
Dalam informasi pendukung yang disorot sebelumnya, istri Roy Suryo disebut sempat memohon agar penangkapan didampingi pengacara, namun penyidik tetap membawa mantan Menpora itu ke Polda Metro Jaya.
Perdebatan soal prosedur dan motif penangkapan ini kini menjadi sorotan utama di tengah kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Roy Suryo dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Source: www.viva.co.id






