Pemutihan Pajak Kendaraan Bisa Diurus di PRJ, Tak Perlu Ribet ke Samsat

Author: Cung Media

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta kini memberi jalan lebih praktis bagi warga yang punya tunggakan. Pengurusannya tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat, tetapi juga melalui arena Pekan Raya Jakarta atau PRJ.

Opsi ini hadir di tengah program yang digelar untuk memeriahkan HUT ke-499 Kota Jakarta. Bagi pemilik kendaraan, kebijakan ini berarti ada kesempatan melunasi kewajiban tanpa tambahan bunga keterlambatan.

Pembebasan sanksi berlaku otomatis

Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB. Kebijakan itu mencakup pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa sanksi administratif yang dimaksud adalah bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan, karena pemutihan diberikan otomatis melalui sistem Pajak Daerah.

Periode layanan yang bisa dimanfaatkan warga

Program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku pada 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026. Dalam periode itu, masyarakat yang terlambat membayar PKB maupun BBNKB bisa melunasi kewajibannya tanpa tambahan bunga keterlambatan.

Kebijakan ini ditujukan untuk memudahkan warga yang ingin menyelesaikan tunggakan pajak tanpa proses yang rumit. Seluruh pembebasan dilakukan secara jabatan, sehingga warga cukup mengikuti mekanisme pembayaran yang tersedia.

Lokasi Samsat yang melayani pembayaran

Pengurusan STNK yang pajaknya telat dibayarkan bisa dilakukan di sejumlah kanal karena pembebasan sanksi berlaku otomatis. Salah satu jalur utama adalah SAMSAT Induk yang tersebar di wilayah Jakarta.

Wilayah Lokasi Samsat
Jakarta Pusat Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420
Jakarta Selatan Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
Jakarta Barat Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
Jakarta Timur Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
Jakarta Utara Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420

Gerai Samsat juga hadir di PRJ

Selain di Samsat, pemutihan denda pajak kendaraan juga bisa diurus di arena Pekan Raya Jakarta atau PRJ. Salah satu layanan yang ikut memeriahkan PRJ tahun ini adalah Gerai Samsat.

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar PKB tanpa harus datang ke kantor Samsat. Opsi ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan di lokasi acara yang lebih mudah dijangkau.

Terbaru