Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak ingin perkara lahan di ruas jalan provinsi Desa Ngreco, Kecamatan Tegalombo, selesai hanya karena blokade jalan sempat dibuka. Pemerintah kini menelusuri riwayat pelepasan lahan untuk memastikan sengketa ini punya dasar historis dan administratif yang jelas.
Langkah itu diambil setelah muncul klaim ganti rugi dari warga yang sempat memblokir akses jalan tersebut. Fokus utama Pemprov Jatim bukan sekadar mengembalikan kelancaran lalu lintas, tetapi memastikan solusi yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru bagi warga lain.
Penelusuran sejarah lahan jadi penentu
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan Pemprov menggandeng Polres Pacitan untuk menelusuri sejarah lahan di lokasi itu. Menurut Emil, pemerintah perlu mendapatkan gambaran historis yang objektif terkait klaim warga yang menyebut dulu ada rumah dan aktivitas warga sebelum area itu dipakai sebagai ruang jalan.
Di sisi lain, Pemprov Jatim juga menunggu hasil analisis dokumen Letter C dari pihak desa. Dokumen itu dianggap penting untuk memeriksa dasar legalitas dalam menanggapi tuntutan warga.
| Fokus Penelusuran | Pihak Terkait | Tujuan |
|---|---|---|
| Sejarah pelepasan lahan | Polres Pacitan | Mendapatkan gambaran historis yang objektif |
| Analisis Letter C | Pemerintah desa | Memastikan dasar legalitas penanganan tuntutan warga |
| Koordinasi teknis jalan | Pemkab Pacitan dan Dinas Bina Marga Jatim | Menyinergikan langkah penanganan |
Emil menegaskan bahwa pembukaan blokade tidak otomatis menutup persoalan. Pemerintah masih menguji bukti administratif agar keputusan yang diambil tetap adil, termasuk bagi warga lain yang telah menghibahkan tanah untuk infrastruktur.
Dalam pernyataannya di Pacitan, Jumat (10/7/2026), Emil mengatakan, “Warga juga tabayun dengan saya. Kami sepakat untuk tidak memblokir jalan. Nah, kami menunggu hasil analisa Letter C dari warga ke kepala desa. Jadi memang ini masih PR.”
Penyelesaian harus menjaga rasa keadilan
Emil juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa lahan ini harus memberi rasa keadilan bagi warga yang berada di lokasi sengketa maupun warga di daerah lain yang sudah mendukung pembangunan jalan. Pemerintah, kata dia, tidak boleh memberi perlakuan berbeda yang justru memunculkan keberatan baru.
Proses verifikasi akan dilanjutkan bersama Pemerintah Kabupaten Pacitan dan jajaran teknis Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur. Emil menyebut koordinasi juga akan dilakukan melalui bupati agar langkah Pemprov dan Pemkab tetap sejalan.
Kasus di Desa Ngreco kini berada pada tahap pemeriksaan riwayat lahan dan dokumen kepemilikan. Hasil penelusuran itu akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya dalam penyelesaian persoalan jalan provinsi di Tegalombo.
Source: timesindonesia.co.id






