
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperketat pembangunan perumahan di atas lahan sawah dengan menetapkan status Lahan Sawah Dilindungi atau LSD. Kebijakan ini dipasang untuk menjaga sawah tetap berfungsi sebagai penyangga ketahanan pangan di tengah tekanan alih fungsi lahan.
Dengan status itu, sawah yang sudah masuk daftar LSD tidak bisa lagi dialihfungsikan menjadi perumahan maupun proyek infrastruktur lain. Pemprov Jateng juga menyiapkan pemberitahuan ulang kepada pengembang agar mereka memahami lahan mana saja yang masuk kategori terlindungi.
Target 970 ribu hektare pada 2026
Secara keseluruhan, luas LSD di Jawa Tengah ditargetkan mencapai 970.000 hektare pada 2026. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, menegaskan bahwa kebijakan ini mengikuti arah nasional untuk mempertahankan sawah sebagai penopang pangan.
Henggar mengatakan pembatasan itu memang ditujukan untuk mengendalikan pembangunan perumahan di area sawah. Ia juga menekankan bahwa pengembang semestinya sudah memahami larangan membangun di atas lahan yang telah berstatus LSD.
Daerah diminta segera sinkronkan data
Saat ini, penyusunan data sawah berstatus LSD masih berjalan dalam tahap penyusunan dan sinkronisasi. Pemerintah kabupaten dan kota diberi batas waktu dua minggu untuk menyelesaikan pengajuan lahan di wilayah masing-masing agar masuk kategori LSD.
Setiap kabupaten dan kota dijatah minimal 87 persen dalam penetapan tersebut. Namun, tidak semua daerah punya ruang sawah yang cukup untuk memenuhi ketentuan itu.
Magelang dan Surakarta jadi perhatian
Sejumlah daerah disebut kesulitan mengejar kuota LSD, terutama Kota Magelang yang kondisinya nyaris tidak lagi memiliki sisa hamparan sawah untuk kategori tersebut. Kota Surakarta juga mengalami hal serupa karena lahan sawah yang tersisa sudah terlanjur diproyeksikan untuk pengembangan industri dan proyek pembangunan lain.
Untuk daerah yang lahannya terbatas, pemerintah menyiapkan skema silang. Lahan dari daerah yang kelebihan LSD akan dialihkan sebagai kompensasi bagi daerah yang tidak memiliki cukup lahan sawah terlindungi.
Perlindungan hukum yang lebih kuat
Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Jawa Tengah, Nur Cholis, menilai sawah memang seharusnya masuk daftar LSD agar tidak mudah dialihfungsikan menjadi lahan pembangunan, termasuk perumahan komersial. Menurut dia, status itu memberi perlindungan hukum yang lebih kuat dibanding sawah yang belum masuk kantong LSD.
Meski begitu, Cholis mengingatkan bahwa sawah yang belum berstatus LSD juga tidak boleh dialihfungsikan seenaknya. Peringatan ini sejalan dengan arah kebijakan Pemprov Jateng yang kini makin ketat mengawasi perubahan fungsi lahan di tengah kebutuhan menjaga ketahanan pangan.
Source: banyumas.tribunnews.com




