Pemerintah dan serikat buruh kini memilih bergerak lebih cepat untuk menahan gelombang PHK yang mulai mengancam sejumlah industri. Di tengah perlambatan ekonomi global, pelemahan daya beli, dan biaya produksi yang tinggi, mitigasi di lapangan dianggap jauh lebih efektif daripada menunggu masalah membesar.
Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa langkah pencegahan dilakukan langsung ke perusahaan, bukan hanya lewat laporan tertulis. Pendekatan itu dipakai agar PHK bisa ditekan sedini mungkin dan hak pekerja tetap aman bila penyesuaian tenaga kerja tak terhindarkan.
Tekanan global mendorong risiko PHK
Said Iqbal menyebut risiko PHK datang dari banyak arah sekaligus. Perlambatan ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, harga gas industri non-subsidi yang tinggi akibat konflik geopolitik, dan relokasi produksi perusahaan multinasional sama-sama menekan industri.
Karena itu, pemerintah tidak hanya fokus mencegah PHK, tetapi juga memastikan pekerja yang terdampak tetap menerima haknya sesuai ketentuan. Jika pemutusan kerja tak bisa dihindari, pesangon dan hak lain tetap harus dibayarkan.
| Faktor Tekanan | Dampak ke Industri |
|---|---|
| Perlambatan ekonomi global | Permintaan melemah dan perusahaan menahan ekspansi |
| Daya beli masyarakat turun | Penjualan industri ikut tertekan |
| Harga gas industri non-subsidi tinggi | Biaya produksi meningkat |
| Relokasi produksi multinasional | Ancaman pengurangan tenaga kerja |
Dialog langsung dengan perusahaan dinilai paling efektif
Iqbal menilai kunjungan langsung ke perusahaan lebih efektif dibanding hanya mengandalkan laporan. Dalam beberapa pekan terakhir, ia telah mendatangi sejumlah perusahaan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta, dan agenda serupa akan berlanjut ke Kabupaten Tangerang.
Salah satu hasil yang disebut berhasil ditekan terjadi di PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto yang berada di bawah Grup Yazaki. Melalui dialog manajemen dan serikat pekerja, rencana pemindahan sekitar 50 persen lini produksi ke Vietnam dapat dikurangi menjadi sekitar tiga sampai lima lini produksi.
Berdasarkan rencana bisnis perusahaan hingga 2030, penyesuaian tenaga kerja juga akan dilakukan secara alamiah lewat tidak diperpanjangnya sebagian kontrak yang berakhir. Dengan begitu, penyesuaian itu tidak berubah menjadi PHK massal.
Industri rentan jadi sasaran mitigasi
Pemerintah juga melakukan langkah serupa di industri keramik, granit, dan tekstil. Salah satu instrumen yang didorong adalah penurunan harga gas industri non-subsidi agar perusahaan tetap kompetitif dan mampu mempertahankan pekerja.
Penurunan harga gas industri disebut menjadi langkah konkret untuk mencegah gelombang PHK. Biaya produksi yang lebih terkendali memberi ruang bagi perusahaan untuk menjaga keberlanjutan usaha tanpa mengorbankan pekerja.
Di sisi lain, ada kasus yang dinilai sudah sulit dihindari. Sekitar 2.500 pekerja PT Pakerin di Mojokerto disebut hampir pasti terkena PHK, namun pemerintah tetap berupaya agar dana hasil likuidasi yang berada di LPS dapat dipakai untuk membayar pesangon sekaligus menjadi modal agar perusahaan bisa kembali berjalan.
Sengketa upah ikut diawasi
Selain ancaman PHK akibat tekanan bisnis, pemerintah dan serikat buruh juga menangani persoalan hubungan industrial yang berpotensi memicu pemutusan kerja. Pada Senin (29/6), Said Iqbal dijadwalkan mengunjungi PT Molex Ayus di Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang berselisih soal dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang.
Perselisihan itu telah memicu mogok kerja sejak 8 Juni 2026. Kunjungan tersebut ditujukan untuk mencegah PHK terhadap lebih dari 120 pekerja dan mendorong penyelesaian melalui dialog.
Langkah serupa juga didorong pada PT Master di Cilincing, Jakarta Utara, agar perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja yang belum diselesaikan.
Revisi aturan outsourcing dan perlindungan pekerja
Di tingkat regulasi, Said Iqbal memastikan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya ditargetkan rampung pada awal hingga pertengahan Juli 2026. Revisi itu membawa prinsip pelarangan penggunaan pekerja alih daya, dengan pengecualian terbatas untuk empat jenis pekerjaan penunjang.
Empat pekerjaan yang tetap dibuka adalah cleaning service, security, pengemudi, dan katering. Untuk sektor tertentu di BUMN yang tetap membutuhkan layanan penunjang secara nasional, penggunaan anak perusahaan diusulkan sebagai penyedia tenaga kerja dengan syarat perlindungan pekerja tetap utuh.
| Agenda Kebijakan | Isi Utama |
|---|---|
| Revisi Permenaker 7/2026 | Ditargetkan rampung awal hingga pertengahan Juli 2026 |
| Outsourcing | Dilarang, kecuali empat pekerjaan penunjang |
| Pekerjaan yang dikecualikan | Cleaning service, security, pengemudi, katering |
| Perlindungan yang didorong | Hubungan kerja jelas, upah setara, jaminan sosial lengkap, pesangon |
Iqbal menolak praktik outsourcing yang dinilai menekan hak pekerja. Ia menegaskan bahwa pekerja alih daya harus mendapat perlindungan yang sama, termasuk hubungan kerja yang jelas, upah setara, jaminan sosial lengkap, dan hak pesangon.
Usulan pajak JHT dan tunjangan pekerja
Iqbal juga mendorong kebijakan fiskal baru berupa penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR. Menurut dia, JHT berasal dari iuran pekerja yang sudah dipotong PPh Pasal 21 sehingga pemotongan pajak saat dicairkan berpotensi membuat beban pajak berlapis.
Ia menilai manfaat yang diterima pekerja seharusnya tidak kembali dikenakan pajak. Dalam waktu dekat, ia akan menyampaikan surat resmi kepada menteri keuangan untuk membahas usulan agar pajak JHT menjadi 0 persen.
Di tengah tekanan ekonomi yang belum mereda, pemerintah dan serikat buruh memilih memperkuat mitigasi di lapangan, mendorong dialog industrial, dan menyiapkan perlindungan yang lebih jelas agar PHK bisa ditekan tanpa mengabaikan hak pekerja yang terdampak.
Source: mediaindonesia.com






