Pemerintah menegaskan pembatasan gawai di sekolah bukan berarti melarang teknologi masuk ke ruang belajar. Kebijakan ini justru diarahkan agar penggunaan perangkat digital lebih tepat sasaran dan tidak memicu risiko yang mengganggu peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, langkah itu muncul karena intensitas warga Indonesia berinternet setiap hari sangat tinggi. Ia menyebut rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan 7 jam 32 menit per hari untuk berselancar di internet.
Fokus pada perlindungan anak
Menurut Mu’ti, pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan merupakan bagian dari perlindungan anak dari risiko teknologi digital. Risiko yang disorot mencakup adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, hingga ancaman keamanan siber.
Ia juga menekankan bahwa teknologi tetap perlu dipakai secara produktif dan bertanggung jawab. Karena itu, penguatan literasi digital ditempatkan sebagai bagian penting dari kebijakan pembatasan ini.
| Tujuan Kebijakan | Dampak yang Diharapkan | Risiko yang Ingin Dikurangi |
|---|---|---|
| Pembatasan gawai di sekolah | Belajar lebih aman dan nyaman | Adiksi digital dan paparan konten negatif |
| Penggunaan teknologi yang bijak | Konsentrasi belajar meningkat | Kekerasan berbasis daring dan ancaman siber |
| Penguatan literasi digital | Peserta didik lebih produktif dan bertanggung jawab | Gangguan kesehatan fisik dan mental |
Mu’ti menegaskan kebijakan ini bukan larangan memakai gawai. Aturannya dimaksudkan agar pemanfaatan teknologi digital, khususnya gawai, lebih mendukung pembelajaran di sekolah.
Pembatasan dilakukan selama kegiatan belajar berlangsung di sekolah. Pemerintah juga ingin aturan ini memperkuat interaksi sosial antarmurid dan mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Butuh kerja sama banyak pihak
Mu’ti mengatakan penerapan aturan ini membutuhkan kerja sama sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital. Menurut dia, semua pihak perlu terlibat agar budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab bisa terbentuk di lingkungan pendidikan.
Kemendikdasmen sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Surat edaran itu menjadi dasar kebijakan yang kini dijelaskan pemerintah sebagai upaya mengatur, bukan memutus, pemanfaatan gawai di sekolah.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap teknologi tetap hadir sebagai alat bantu belajar yang produktif. Di saat yang sama, peserta didik diharapkan terlindungi dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.







