Pelat nomor hijau bertulisan hitam bukan aksesori yang dapat dipasang bebas oleh pemilik kendaraan. Tanda nomor ini melekat pada fasilitas khusus di kawasan perdagangan bebas, sehingga pemakaian yang tidak sah dapat berujung sanksi.
Kendaraan yang memasang pelat tidak sesuai registrasi dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelat Hijau Terikat Fasilitas Bea Masuk
TNKB atau tanda nomor kendaraan bermotor berfungsi sebagai identitas resmi yang wajib dipasang pada kendaraan. Warna dasar pelat juga menunjukkan fungsi serta peruntukan kendaraan tersebut.
Pelat hijau digunakan oleh kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Peruntukan ini diatur dalam Pasal 45 ayat (1) huruf d Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dengan demikian, warna hijau tidak sekadar membedakan tampilan kendaraan di jalan. Statusnya berkaitan langsung dengan fasilitas kepabeanan dan batas wilayah operasional kendaraan.
Akun Instagram resmi @tmcpoldametro, sebagaimana dikutip Beritasatu, juga menjelaskan bahwa pelat hijau dipakai kendaraan di kawasan free trade zone atau FTZ yang menerima fasilitas tersebut. Identitas itu membedakan kendaraan penerima fasilitas dengan kendaraan yang beroperasi secara umum.
Tidak Bisa Dibawa Bebas ke Semua Wilayah
Pelat hijau hanya berlaku di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau KPBPB. Pembatasan ini dibuat agar fasilitas pembebasan bea masuk tidak dipakai di luar peruntukannya.
Kawasan yang disebut dalam ketentuan tersebut berada di Aceh dan Kepulauan Riau. Setiap kawasan memiliki dasar penetapan tersendiri melalui undang-undang.
| Wilayah KPBPB | Provinsi | Dasar Penetapan |
|---|---|---|
| Sabang | Aceh | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 |
| Batam, Bintan, dan Karimun | Kepulauan Riau | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 |
Sabang merupakan kawasan KPBPB yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000. Sementara itu, Batam, Bintan, dan Karimun masuk dalam kawasan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007.
Warna Pelat Menunjukkan Peruntukan Kendaraan
Pelat hijau merupakan salah satu dari beberapa warna TNKB yang digunakan di Indonesia. Perbedaan ini membantu petugas dan pengguna jalan mengenali peruntukan kendaraan secara lebih cepat.
| Warna Dasar | Warna Tulisan | Peruntukan |
|---|---|---|
| Putih | Hitam | Kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional |
| Kuning | Hitam | Kendaraan angkutan umum |
| Merah | Hitam | Kendaraan dinas pemerintah |
| Hijau | Hitam | Kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas pembebasan bea masuk |
Aturan yang berlaku menetapkan pelat putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing, serta badan internasional. Sebelumnya, kendaraan perseorangan memakai pelat hitam dengan tulisan putih berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012.
Perubahan warna pelat kendaraan pribadi menjadi putih dilakukan untuk mendukung penerapan electronic traffic law enforcement atau ETLE. Selain warna-warna tersebut, terdapat pula pelat khusus untuk kendaraan korps diplomatik.
Risiko Mengubah Pelat secara Tidak Sah
Pemilik kendaraan tidak diperbolehkan mengganti warna, bentuk, maupun tulisan pelat tanpa ketentuan resmi. Pelat hijau juga tidak boleh dipasang pada kendaraan yang tidak memenuhi syarat sebagai kendaraan penerima fasilitas di kawasan perdagangan bebas.
Stiker atau logo tidak resmi pada pelat kendaraan dapat turut menimbulkan masalah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, TNKB perlu dipastikan selalu sesuai dengan dokumen registrasi dan peruntukan kendaraan.
Keberadaan pelat hijau menegaskan bahwa setiap warna TNKB memiliki fungsi yang berbeda. Kendaraan dengan pelat tersebut harus tetap beroperasi sesuai aturan kawasan perdagangan bebas dan fasilitas yang melekat padanya.
