Direktorat Jenderal Pajak menyita 518 aset penunggak pajak dalam Pekan Sita Serentak yang berlangsung di Jawa Barat hingga Jawa Timur. Total nilai taksiran seluruh aset itu mencapai Rp 78,9 miliar.
Langkah ini menunjukkan penagihan pajak berjalan lebih agresif terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. DJP menegaskan penyitaan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penagihan sekaligus memperkuat penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berkeadilan.
Jawa Barat Menyumbang Porsi Terbesar
Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah aset sitaan paling besar, yakni 288 aset senilai Rp 54.060.910.802. Penyitaan dilakukan oleh tiga kanwil DJP dan menyasar wajib pajak yang memiliki utang pajak melalui pelacakan aset oleh Juru Sita Pajak Negara.
Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset senilai Rp 12.064.211.565. Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset senilai Rp 27.955.397.758, sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset senilai Rp 14.041.301.479.
Di Jawa Barat II, aset yang disita dari 43 wajib pajak mencakup alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan, serta uang tunai. Sejumlah kantor pelayanan juga ikut mengeksekusi penyitaan atas aset tertentu yang mudah ditelusuri.
| Wilayah | Jumlah Aset | Nilai Taksiran |
|---|---|---|
| Kanwil DJP Jawa Barat I | 106 | Rp 12.064.211.565 |
| Kanwil DJP Jawa Barat II | 71 | Rp 27.955.397.758 |
| Kanwil DJP Jawa Barat III | 111 | Rp 14.041.301.479 |
Di wilayah ini, KPP Pratama Cikarang Utara menyita ruko, KPP Madya Dua Bandung juga menyita ruko, dan KPP Madya Bogor menyita kendaraan truk roda empat. Ragam aset yang disita memperlihatkan bahwa penagihan tidak hanya menyasar barang bergerak, tetapi juga properti dan aset bernilai tinggi lainnya.
Jawa Timur Menyasar Penunggak Besar
Di Jawa Timur, kegiatan sita aset melibatkan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. DJP menyasar 158 penunggak pajak dengan tunggakan mencapai Rp 621,2 miliar, lalu menyita 230 aset dengan taksiran nilai Rp 24,9 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, menjelaskan penyitaan tidak dilakukan secara mendadak. Menurut dia, langkah itu ditempuh setelah tahapan penagihan sebelumnya, mulai dari imbauan, Surat Teguran, hingga Surat Paksa.
Penyitaan baru dilakukan jika wajib pajak atau penanggung pajak belum melunasi utang setelah kesempatan tersebut diberikan. DJP menempatkan langkah ini sebagai bagian dari penagihan aktif terhadap utang pajak yang belum diselesaikan.
Masih Ada Ruang Untuk Wajib Pajak
DJP menegaskan wajib pajak tetap memiliki hak dalam proses penagihan ini. Hak tersebut mencakup permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak, pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, hingga pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Wajib pajak juga dapat mengajukan pengurangan atau pembatalan SKP atau STP yang tidak benar. Selain itu, tersedia jalur gugatan ke pengadilan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pekan Sita Serentak menjadi salah satu langkah penagihan yang paling menonjol karena melibatkan banyak aset sekaligus dalam waktu singkat. Dari ruko, mobil, logam mulia, hingga perhiasan, DJP menunjukkan penagihan pajak kini menyasar aset yang benar-benar dapat ditelusuri dan disita.
