PBM Rumah Ibadah Dinilai Lindungi Mayoritas, Prabowo Diminta Cabut Aturan Ini

Presidium Hak Beribadah mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 atau PBM 2006. Mereka menilai aturan pendirian rumah ibadah itu gagal melindungi kebebasan beragama dan justru kerap menjadi sumber diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Desakan itu muncul karena PHB melihat negara belum hadir sebagai pelindung hak konstitusional warga untuk beribadah. Menurut mereka, mekanisme yang ada terlalu banyak memberi ruang bagi pihak mayoritas untuk ikut menentukan hak beribadah kelompok lain.

Syarat dukungan warga dinilai membuka tekanan

PHB menyoroti ketentuan dukungan minimal 90 pengguna rumah ibadah dan 60 warga setempat. Syarat ini dianggap memberi posisi tawar besar kepada lingkungan sekitar untuk menerima atau menolak pembangunan rumah ibadah.

Dalam pandangan PHB, kondisi tersebut sering berubah menjadi tekanan terhadap komunitas agama yang jumlahnya lebih kecil. Mereka juga menilai proses perizinan tidak selalu berjalan sebagai prosedur administratif, tetapi kerap menjadi ruang konflik sosial dan politik di tingkat lokal.

Kritik serupa diarahkan pada kewajiban rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB. PHB menilai kewenangan itu sering menjadi hambatan administratif yang membuat pembangunan rumah ibadah tertunda atau bahkan gagal.

Data gangguan ibadah masih tinggi

PHB memperkuat kritiknya dengan merujuk data SETARA Institute. Dalam periode 2007-2022, lembaga itu mencatat 573 kasus gangguan terhadap peribadatan dan rumah ibadah, mulai dari pembubaran ibadah hingga penolakan pembangunan rumah ibadah.

PHB juga menyebut sepanjang 2023-2024 ada 28 kasus yang berkaitan langsung dengan pendirian rumah ibadah. Angka itu dijadikan dasar untuk menunjukkan bahwa persoalan kebebasan beragama masih terjadi dan belum tertangani secara memadai oleh regulasi yang ada.

Bagi PHB, aturan yang semula dimaksudkan untuk menjaga kerukunan justru menghasilkan dampak sebaliknya. Dalam praktiknya, mereka menyebut regulasi itu kerap memunculkan penolakan, kriminalisasi, dan konflik horizontal di berbagai daerah.

Hak penghayat kepercayaan ikut disorot

PHB turut menyoroti belum terakomodasinya hak penghayat kepercayaan dan pemeluk agama leluhur Nusantara. Kelompok ini dinilai masih menghadapi kesulitan dalam mendapatkan tempat ibadah dan pengakuan yang setara di hadapan regulasi.

Atas dasar itu, PHB meminta Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Mereka mengusulkan aturan baru yang lebih menekankan perlindungan hak warga negara daripada pembatasan administratif.

Dalam usulannya, PHB meminta syarat dukungan 90 pengguna dan 60 warga setempat dihapus. Mereka juga meminta kewajiban rekomendasi FKUB ditiadakan dan tanggung jawab kepala daerah diperjelas dalam menjamin kebebasan beragama.

PHB menegaskan negara harus hadir sebagai pelindung hak beribadah bagi semua warga. Fokus perlindungan itu, menurut mereka, penting terutama bagi kelompok minoritas yang paling rentan terdampak aturan pendirian rumah ibadah.

Source: www.suara.com
Terkait