Partisipasi Warga Jadi Kunci, Kekerasan Seksual Tak Lagi Bisa Diabaikan

Kekerasan seksual terus berulang, dan salah satu titik lemahnya justru ada di lingkungan sekitar korban. Tanpa kepedulian keluarga, tetangga, dan sahabat, banyak kasus bisa berlangsung lama sebelum akhirnya terungkap.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat dan pemerintah. Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat harus dibangun secara konsisten agar tanda bahaya lebih cepat terbaca sejak awal.

Lingkungan terdekat sering jadi garis pertama deteksi

Lestari menyoroti kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), yang menyita perhatian publik dalam sepekan terakhir. Korban ditemukan keluarganya di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, pada pertengahan Juni 2026 dalam kondisi mengalami luka fisik berat di sekujur tubuh.

Kasus itu memperlihatkan bahwa kepedulian sosial belum terbentuk kuat sebagai bagian dari mekanisme pencegahan. Ketika orang terdekat tidak peka, kekerasan dapat terjadi berulang tanpa segera diketahui.

UU TPKS sudah membuka ruang untuk warga ikut bergerak

UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebenarnya telah memberi tempat yang jelas bagi masyarakat untuk terlibat. Pasal 85 mendorong keluarga, komunitas, dan masyarakat ikut serta dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.

Pasal 86 kemudian mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi, memberdayakan, dan melindungi masyarakat yang berpartisipasi. Karena itu, pelibatan warga bukan sekadar ajakan moral, melainkan mandat hukum yang sudah tertulis.

Respons lambat masih jadi masalah serius

Rerie, sapaan akrab Lestari, menilai partisipasi publik akan membantu mempercepat deteksi awal kasus. Dengan dukungan lingkungan terdekat, kekerasan seksual diharapkan lebih cepat diketahui saat pertama kali terjadi terhadap korban.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang luas agar masyarakat memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual secara lebih utuh. Banyak kasus masih tidak dikenali atau terlambat dilaporkan karena pemahaman publik belum merata.

Lestari mengutip temuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang mencatat penundaan berlarut dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Dari pengaduan periode 2018–2023, ada 24 kasus yang proses hukumnya tertunda hingga bertahun-tahun tanpa kepastian.

Data Ombudsman Republik Indonesia pada periode 2019–2023 juga menunjukkan penundaan berlarut sebagai bentuk maladministrasi yang paling sering terjadi pada lembaga penegak hukum, terutama kepolisian. Temuan ini menunjukkan bahwa masalah kekerasan seksual tidak berhenti pada peristiwanya, tetapi juga pada lambatnya respons penanganan.

Bentuk kekerasan seksual perlu lebih dikenali

Dalam catatan Komnas Perempuan, ada 15 bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan. Bentuk itu mencakup perkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi.

Daftar itu juga mencakup penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, serta kontrol seksual melalui aturan diskriminatif yang beralasan moralitas dan agama. Keragaman bentuk ini membuat edukasi publik semakin penting agar tanda-tanda kekerasan bisa dikenali sejak dini.

Lingkungan aman harus dibangun bersama

Lestari mendorong keseriusan pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk membangun lingkungan yang aman dan nyaman bagi setiap warga negara. Menurutnya, pencegahan yang efektif hanya bisa berjalan bila semua pihak memahami perannya masing-masing dan bergerak serentak.

Sosialisasi mengenai bentuk kekerasan seksual perlu dilakukan secara masif agar kepedulian publik meningkat dan aparat memiliki pemahaman yang sama dalam merespons kasus. Upaya ini menjadi semakin mendesak ketika kekerasan seksual masih terus muncul di berbagai lapisan masyarakat.

Source: www.medcom.id

Terkait