Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI mulai dibaca sebagai perubahan penting di rantai ekspor nasional. Otoritas Jasa Keuangan menilai kebijakan ini perlu dicermati karena berpotensi menggeser pola perdagangan, distribusi barang, dan pengangkutan yang selama ini ikut menopang bisnis asuransi.
Di tengah perubahan itu, OJK belum melihat kebutuhan proteksi ikut hilang. Perlindungan atas risiko pengangkutan, perdagangan, dan aktivitas ekspor-impor tetap dibutuhkan, sehingga industri asuransi masih punya ruang untuk menyesuaikan diri.
Asuransi diminta lebih adaptif
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa pelaku industri perlu memperkuat manajemen risiko dan kualitas underwriting. OJK juga mendorong diversifikasi portofolio agar perusahaan asuransi bisa menangkap peluang bisnis tanpa mengganggu kesehatan keuangan.
Perubahan mekanisme ekspor tidak otomatis menutup kebutuhan perlindungan. Selama logistik, perdagangan, dan pergerakan barang tetap berjalan, skema asuransi masih diperlukan untuk menutup risiko yang muncul.
Marine cargo masih bergerak stabil
Data OJK per April 2026 menunjukkan lini usaha pengangkutan atau marine cargo di industri asuransi dan reasuransi mencapai Rp2,85 triliun. Pada periode yang sama, nilai klaim tercatat sebesar Rp580 miliar.
Menurut Ogi, kinerja lini usaha ini masih relatif stabil karena ditopang aktivitas perdagangan dan distribusi barang yang belum berhenti. Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa perubahan tata kelola ekspor belum tentu langsung menekan seluruh lini bisnis yang terkait pengangkutan barang.
PT DSI baru mulai dari pencatatan transaksi
Pemerintah telah membentuk BUMN yang menangani tata kelola ekspor melalui PT DSI. Pada tahap awal, perusahaan ini akan mulai bekerja pada Juni 2026 dengan fokus pada pencatatan transaksi.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyebut pemerintah menyiapkan evaluasi selama tiga bulan hingga akhir tahun setelah tahap awal tersebut berjalan. Dengan begitu, peran PT DSI masih berada pada fase pembentukan dan pengujian awal.
Komoditas strategis dan kekhawatiran monopoli
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut PT DSI akan mengelola ekspor komoditas CPO, batu bara, dan paduan besi. Pemerintah juga menargetkan mekanisme itu berlaku untuk seluruh komoditas SDA strategis.
PT DSI diposisikan sebagai instrumen pengawas untuk mencegah transfer pricing dan under invoicing. Pemerintah menegaskan fungsi tersebut ditujukan menjaga nilai komoditas strategis, bukan memunculkan risiko monopoli yang dapat menekan harga.
COO Danantara Dony Oskaria juga menepis kekhawatiran soal monopoli pada kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy. Ia menegaskan kontrak yang sudah disepakati oleh pelaku usaha sebelumnya akan tetap berlaku sepenuhnya.
Bagi industri asuransi, perkembangan ini menjadi sinyal untuk membaca ulang profil risiko dari rantai perdagangan yang berubah. OJK menilai kebutuhan proteksi akan tetap berjalan, sementara tantangan utamanya kini ada pada kemampuan perusahaan menyesuaikan produk dan menjaga kualitas penjaminan risiko.
Source: finansial.bisnis.com






