Pajero Tabrak Pedagang Buah Lalu Kabur, Saat Empati Hilang Dan CCTV Bikin Jejak Terbuka

Kasus sopir Pajero Sport yang menabrak pedagang buah gerobak di Jakarta Timur lalu kabur menyorot satu persoalan yang sering terlupa setelah kecelakaan, yakni tanggung jawab. Peristiwa ini bukan hanya tentang benturan di jalan, tetapi juga tentang hilangnya empati saat korban justru ditinggalkan.

Polisi menilai sikap kabur setelah menabrak menunjukkan pelaku tidak menjalankan kewajiban paling dasar sebagai pengemudi. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menegaskan, orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas seharusnya segera melapor ke polisi agar korban tertolong dan penanganan hukum berjalan sesuai aturan.

Kecelakaan di Kalimalang dan penangkapan pelaku

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Korban berinisial KA (62), seorang pedagang buah, saat itu sedang menyeberang sambil membawa gerobak.

Pelaku diketahui berinisial LPR (47). Polisi menangkapnya di rumahnya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Senin (4/5) siang setelah dilakukan penjemputan paksa.

Alfian mengaku sempat menanyakan langsung alasan pelaku tidak datang ke kantor polisi setelah kejadian. Menurut dia, langkah paling bertanggung jawab setelah terlibat kecelakaan adalah melapor ke kantor polisi terdekat, bukan menghilang.

Sorotan utama ada pada sikap setelah kejadian

Polisi menilai pelaku tidak menunjukkan kesadaran untuk bertanggung jawab. Penilaian itu menguat karena kejadian berlangsung pada Sabtu, tetapi pelaku baru diamankan pada Senin dan bukan karena datang menyerahkan diri.

Dalam penjelasannya, Alfian menekankan bahwa seseorang yang baru saja terlibat kecelakaan seharusnya meminta bantuan aparat agar situasi bisa diamankan. Dengan begitu, proses hukum dapat berjalan dan posisi korban maupun pelaku sama-sama terlindungi.

Pelaku dalam kesempatan itu membenarkan pernyataan Alfian. Respons tersebut semakin menguatkan penilaian polisi bahwa tidak ada inisiatif dari pelaku untuk segera menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab.

Bukan hanya soal hukum, tetapi juga kemanusiaan

Sorotan polisi pada kasus ini tidak berhenti pada pelanggaran lalu lintas. Alfian menilai tindakan kabur setelah menabrak menunjukkan tidak adanya empati terhadap orang yang dirugikan.

Pesan yang ditekankan sederhana, yakni keberanian berbuat harus diikuti keberanian bertanggung jawab. Dalam kecelakaan lalu lintas, tanggung jawab itu dimulai dari tindakan paling dasar, yaitu tidak meninggalkan korban dan segera menghubungi polisi.

Pandangan serupa disampaikan praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana. Ia mengatakan tabrak lari biasanya merupakan upaya pengemudi untuk menghindari tanggung jawab.

Menurut Sony, kecelakaan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain harus disikapi dengan tanggung jawab. Bentuknya bukan hanya berhenti di lokasi, tetapi juga melihat kondisi korban, memberikan pertolongan, dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

Dampak hukum dan jejak yang sulit disembunyikan

Polisi menjerat LPR dengan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini digunakan dalam kasus pengemudi yang tidak memenuhi kewajiban setelah terlibat kecelakaan lalu lintas.

Langkah penegakan hukum itu menunjukkan bahwa tabrak lari bukan pelanggaran kecil yang bisa diabaikan. Saat pengemudi memilih kabur, persoalannya berubah dari kecelakaan menjadi dugaan penghindaran tanggung jawab.

Sony juga mengingatkan bahwa melarikan diri setelah kecelakaan kini semakin sulit dilakukan. Menurut dia, banyak kejadian di jalan telah terekam CCTV sehingga jejak kendaraan dan pelaku lebih mudah ditelusuri.

Peringatan itu relevan di tengah pengawasan ruang publik yang semakin kuat. Keputusan kabur tidak hanya memperburuk posisi moral pengemudi, tetapi juga tidak menjamin pelaku bisa lolos dari proses hukum.

Kasus di Kalimalang memperlihatkan bahwa respons setelah kecelakaan bisa menentukan bagaimana sebuah peristiwa dinilai publik dan aparat. Menolong korban dan melapor mungkin tidak menghapus kejadian, tetapi tindakan itu menunjukkan empati paling dasar saat orang lain menjadi korban di jalan.

Source: oto.detik.com

Terkait