
Mulai April 2026, mobil listrik berbasis baterai atau BEV tidak lagi otomatis menikmati pajak nol persen secara nasional. Perubahan ini langsung memengaruhi cara konsumen menghitung biaya kepemilikan EV, terutama karena pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kembali masuk ke dalam dasar perhitungan.
Kebijakan baru itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut membuat beban pajak mobil listrik tidak lagi seragam di seluruh Indonesia, karena ruang insentif kini lebih banyak bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Pajak EV tidak lagi diperlakukan sama seperti sebelumnya
Sebelumnya, kendaraan listrik mendapat perlakuan khusus yang menekan beban pajaknya. Dalam skema baru, dasar pengenaan pajak kendaraan listrik kembali mendekati kendaraan bermotor lain, sehingga status listrik saja tidak lagi otomatis membuat pajak menjadi sangat ringan.
Perubahan ini penting bagi calon pembeli karena biaya kepemilikan tahunan tidak lagi bisa dihitung hanya dari asumsi bebas pajak. Faktor lokasi registrasi kendaraan kini ikut menentukan besar kecilnya kewajiban yang harus dibayar.
Daerah tetap punya ruang memberi insentif
Meski kebijakan nasional berubah, pemerintah daerah masih bisa menetapkan insentif sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Pasal 19 aturan tersebut memberi kewenangan kepada daerah untuk mengatur keringanan pajak kendaraan listrik.
DKI Jakarta menjadi contoh daerah yang masih mempertahankan insentif penuh melalui aturan sebelumnya, yakni PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik. Namun, kondisi itu tidak otomatis berlaku di daerah lain, sehingga selisih biaya antarwilayah bisa cukup besar.
Cara menghitung pajak mobil listrik
Perhitungan pajak kendaraan tetap mengacu pada dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB dan bobot koefisien. Bobot ini menggambarkan dampak kendaraan terhadap lingkungan serta infrastruktur jalan.
Dalam aturan terbaru, bobot kendaraan listrik tidak dibedakan dari mobil berbahan bakar bensin. Contohnya, BYD M6 memiliki koefisien bobot 1,050, sama seperti Daihatsu Xenia yang masih memakai mesin konvensional.
Jika harga mobil listrik Rp500 juta, NJKB diasumsikan Rp350 juta karena berada di kisaran 70 persen dari harga. Dengan koefisien bobot 1,050 dan tarif PKB dasar 1,5 persen, pajak tahunan bisa mencapai Rp5.512.500.
Insentif daerah bisa memangkas pajak
Besarnya pajak tahunan tetap bisa turun bila daerah memberikan insentif. Jika insentif yang diberikan sebesar 50 persen, maka PKB menjadi Rp2.756.250 per tahun.
Jika insentif mencapai 100 persen seperti di DKI Jakarta, PKB tahunan bisa menjadi Rp0. Meski begitu, nilai dasar pengenaan pajak tetap ada sehingga kebijakan daerah menjadi penentu utama dalam perhitungan akhir.
BBNKB juga ikut dihitung saat pembelian pertama
Selain PKB, pembelian pertama mobil listrik juga terkena perhitungan BBNKB. Dalam simulasi yang disebutkan, tarif dasar BBNKB berada di angka 10 persen dari NJKB.
Dengan NJKB Rp350 juta, BBNKB dasar dapat mencapai Rp35 juta. Nilai itu masih bisa berubah tergantung insentif yang diberikan daerah, bahkan bisa menjadi lebih ringan atau nol.
Calon pembeli perlu cek aturan domisili
Konsumen yang ingin membeli mobil listrik perlu memeriksa kebijakan pajak di daerah domisili lebih dulu. Langkah ini penting agar estimasi biaya kepemilikan tidak meleset ketika kendaraan sudah didaftarkan.
Pengecekan bisa dilakukan melalui website Dinas Pendapatan Daerah, Samsat setempat, dealer resmi, atau pengumuman pemerintah daerah. Jika tersedia, kalkulator pajak kendaraan online juga dapat membantu memberi gambaran awal sebelum mengambil keputusan membeli EV.
Peta insentif berbeda di tiap wilayah
Informasi yang tersedia menunjukkan bahwa DKI Jakarta masih memberi PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk EV. Bali tercatat memberikan insentif parsial, sementara Jawa Barat masih membahas insentif untuk kendaraan listrik.
Perbedaan ini membuat lokasi registrasi kendaraan menjadi faktor penting dalam total biaya kepemilikan. Bagi pembeli EV, perubahan aturan pada April 2026 berarti pajak mobil listrik tidak lagi dihitung dengan pola yang sama di semua daerah, melainkan mengikuti kombinasi aturan nasional dan insentif lokal yang berlaku.





