Aturan pajak kendaraan listrik di daerah memunculkan kekhawatiran baru di pasar EV. Institute for Essential Services Reform atau IESR menilai kebijakan yang membuka ruang pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat memperlambat adopsi kendaraan listrik yang selama ini tumbuh cepat.
Sorotan itu muncul karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 menyebut KBLBB dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Di saat yang sama, pemerintah daerah juga didorong memberi insentif berupa keringanan hingga pembebasan pajak sampai nol persen, sehingga kebijakan di lapangan terlihat tidak sepenuhnya seragam.
Potensi adopsi EV tidak berjalan merata
Direktur Program Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, menyebut situasi tersebut menciptakan disharmoni kebijakan. Ia menilai perbedaan ruang penerapan pajak antardaerah dapat memunculkan disparitas dalam adopsi kendaraan listrik.
Deon memberi contoh kemungkinan kontras antara Jakarta dan daerah lain. Jika Jakarta tetap bebas pajak atau nol persen, sementara Banten dikenakan 25 persen dari pajak yang seharusnya, laju adopsi EV di wilayah tertentu bisa tertahan.
IESR juga menyoroti dampak lanjutan pada biaya kepemilikan pengguna. Beban pajak yang lebih tinggi dinilai dapat mengurangi daya tarik kendaraan listrik, terutama bagi konsumen di luar kota besar yang belum memiliki ekosistem EV sekuat Jakarta.
Efek berantai ke SPKLU
Kebijakan pajak yang tidak seragam juga dinilai bisa memengaruhi perkembangan infrastruktur pengisian, terutama Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU. IESR menilai sebaran fasilitas itu berpotensi makin timpang jika adopsi EV di daerah berjalan lambat.
Deon mengatakan SPKLU di Jakarta sudah terbilang layak untuk mendukung pengguna EV. Namun, kondisi di luar Jakarta bisa berbeda karena investor charging station cenderung melihat permintaan pasar sebelum menanam modal.
Menurut dia, pelaku usaha dapat ragu membangun infrastruktur pengisian di daerah bila jumlah pengguna EV masih rendah. Situasi itu bisa membuat ekosistem kendaraan listrik tumbuh lebih lambat di wilayah yang justru masih membutuhkan dukungan awal.
Investor menimbang risiko ketidakpastian
IESR juga menilai perbedaan regulasi pajak EV antardaerah dapat menimbulkan keraguan di kalangan industri otomotif. Keraguan itu tidak hanya menyentuh investasi pabrik, tetapi juga research and development, produksi, hingga pemasaran kendaraan listrik.
Deon mempertanyakan sejauh mana investasi yang digelontorkan pabrikan akan aman jika dukungan pemerintah dapat berubah mengikuti kebijakan daerah. Dari sudut pandang industri, ketidakpastian seperti ini menjadi sinyal risiko yang bisa mengganggu rencana ekspansi bisnis.
IESR menegaskan, jika kondisi itu berlanjut, posisi tawar Indonesia dalam menarik investasi otomotif dan energi terbarukan bisa melemah. Dampaknya tidak berhenti di level industri, tetapi juga dapat mengurangi peluang Indonesia menjadi pemain penting dalam pasar EV dunia.
Insentif terbukti mendorong penjualan
Untuk memperkuat argumennya, IESR membawa data yang menunjukkan pentingnya kepastian insentif. Berdasarkan data yang dihimpun lembaga itu, pembelian motor listrik pada 2024 dengan insentif bisa mendorong penjualan hingga 84 persen atau lebih dari 70 ribu unit.
Tanpa insentif, penjualan motor listrik hanya mencapai sekitar 10 ribuan unit. Pola serupa juga terlihat pada mobil listrik, yang pada 2023 dapat melonjak sampai 85 persen ketika disertai insentif.
Bagi IESR, angka-angka itu menunjukkan bahwa insentif dan kepastian kebijakan masih menjadi faktor krusial dalam peralihan dari kendaraan bermesin bakar ke kendaraan listrik. Karena itu, arah kebijakan pajak di daerah dinilai perlu dibuat lebih jelas agar pasar, pengguna, dan investor tidak berjalan dalam ketidakpastian.
