Kekhawatiran orang tua calon siswa baru di Kabupaten Bogor mencuat di tengah penerapan ketentuan domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru. Sejumlah warga menilai aturan itu belum berpihak pada keluarga yang benar-benar tinggal dekat sekolah, termasuk mereka yang rumahnya hanya puluhan meter dari lokasi pendidikan.
Kasus yang paling menonjol datang dari seorang warga Perumahan Bogor Asri Blok AB 1 Nomor 16, Cibinong, bernama Zarkasi. Ia menyebut rumahnya berjarak sekitar 50 meter dari SMA Negeri 3 Cibinong dan telah dimiliki lebih dari 10 tahun.
Domisili nyata tak sejalan dengan data administrasi
Zarkasi mengatakan rumah itu memang miliknya dan dapat dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan. Ia juga menyebut ibunya dimakamkan di lingkungan setempat sebagai penguat bahwa keluarganya memang hidup di kawasan itu.
Namun, data Kartu Keluarga miliknya masih tercatat di Nanggewer Mekar yang jaraknya sekitar 1,2 kilometer dari sekolah. Kondisi itu membuat sistem pendaftaran tidak mengakui domisili yang menurutnya nyata, karena proses lebih mengutamakan alamat pada KK.
Ia menilai keadaan tempat tinggal sebenarnya perlu ikut dipertimbangkan dalam penerimaan siswa baru. Zarkasi berharap ada pengecekan langsung ke lapangan agar anaknya tetap bisa diterima di SMA Negeri 3 Cibinong.
Sekolah menyatakan hanya menjalankan sistem
Dari sisi sekolah, Wakil Kepala SMA Negeri 3 Cibinong, Iwan, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan mengubah data yang sudah masuk ke sistem. Ia menyebut sekolah hanya menjalankan ketentuan pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.
Iwan juga mengatakan sekolah hanya berperan sebagai operator pelaksana dalam proses pendaftaran. Menurut dia, tidak ada pihak yang bisa mengintervensi sistem, termasuk pejabat, tokoh masyarakat, maupun presiden.
Pernyataan itu memperlihatkan terbatasnya ruang sekolah dalam menanggapi keluhan warga. Di tengah aturan yang mengikat, orang tua calon siswa harus berhadapan dengan data administrasi yang sering kali tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi tempat tinggal.
Sorotan soal kejujuran dan keadilan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menilai kejujuran harus menjadi dasar utama dalam sistem penerimaan siswa baru. Ia mengatakan calon siswa yang benar-benar memiliki rumah dan berdomisili di wilayah tersebut semestinya tetap mendapat pertimbangan.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang jujur tidak dirugikan oleh celah administrasi. Pandangan itu sejalan dengan keresahan warga yang merasa aturan domisili belum sepenuhnya mampu membedakan antara data kependudukan dan kondisi nyata di lapangan.
Bagi banyak orang tua, persoalannya bukan hanya soal jarak rumah ke sekolah, tetapi juga soal kesempatan anak untuk masuk sekolah negeri terdekat. Mereka berharap ada jalan keluar yang lebih adil agar siswa yang tinggal dekat sekolah tidak tersisih oleh persoalan administratif.
Source: kabarindoraya.com