Komisi Pemilihan Umum mulai membuka ruang masukan untuk desain Pemilu 2029, dan arah pembahasannya tidak lagi berhenti di pilihan sistem terbuka atau tertutup. Di tengah mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR RI, model campuran kini ikut menguat sebagai opsi jalan tengah.
Perkembangan itu membuat diskusi soal sistem pemilu bergerak ke wilayah yang lebih luas. KPU kini menghimpun pandangan dari forum diskusi dan kajian akademik untuk merumuskan rekomendasi yang akan disampaikan saat revisi Undang-Undang Pemilu dibahas.
Masukan akademik ikut membentuk opsi
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyebut KPU RI sedang mengumpulkan berbagai pandangan untuk menilai sistem mana yang paling layak dipakai pada pemilu berikutnya. Menurut dia, pembahasan tidak hanya mengerucut pada proporsional terbuka dan tertutup, tetapi juga kemungkinan sistem campuran yang dinilai lebih moderat.
Seluruh masukan itu berasal dari forum diskusi dan kajian akademik yang melibatkan sejumlah pihak. Dari bahan itu, KPU ingin melihat pengalaman pemilu sebelumnya, termasuk sisi baik dan kekurangannya, sebelum memberi rekomendasi resmi kepada DPR RI.
Isu teknis lain ikut dipetakan
Selain desain sistem pemilu, KPU juga ikut membahas ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan metode konversi suara menjadi kursi legislatif. Dua isu ini menjadi bagian penting karena ikut menentukan hasil akhir representasi di parlemen.
Di saat yang sama, KPU tetap menyiapkan berbagai agenda teknis untuk Pemilu 2029. Program yang berjalan mencakup pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pendidikan pemilih, pembaruan data partai politik, dan penguatan sistem teknologi informasi kepemiluan.
Muslim menegaskan seluruh agenda itu tetap dijalankan sambil menunggu keputusan DPR dan pemerintah terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Ia juga menilai penguatan sistem informasi dan teknologi akan menjadi penopang penting bagi penyelenggaraan Pemilu 2029.
Source: indoraya.news






