OJK Ungkap Modus Dana Polis Prolife Mengalir ke MTN dan Saham, Henry Surya Disorot

Otoritas Jasa Keuangan mengungkap dugaan pola penggelapan dana pemegang polis dalam kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Dana dari sekitar 545 pemegang polis disebut mengalir ke investasi medium term noted atau MTN, lalu berlanjut ke skema konversi saham yang tidak berjalan sesuai kewajiban.

Kasus yang menyeret Henry Surya itu menampilkan rangkaian transaksi yang oleh OJK disebut tidak sesuai ketentuan POJK. Dari penjelasan regulator, dana polis tidak hanya ditempatkan pada MTN, tetapi juga diputar dalam skema pembelian saham dan buyback yang akhirnya gagal melindungi dana pemegang polis.

PeriodePeristiwa UtamaNilai Terkait
2016-2019Dana pemegang polis diinvestasikan melalui MTNAround 545 pemegang polis
2018-2019MTN dikonversi menjadi saham, lalu saham dibeli kembali oleh PT AJ ProlifeBelum disebut angka pada tahap ini
2019Henry Surya tidak melakukan buyback saat nilai pasar saham menurunKonversi saham ke MTN kembali sebesar Rp597 miliar

Konversi MTN ke saham dan buyback yang gagal

Greta Joice Siahaan, Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, menjelaskan bahwa pada periode 2018 sampai 2019 Henry Surya memerintahkan konversi MTN menjadi saham. PT AJ Prolife kemudian membeli saham-saham milik Henry Surya, lalu dana hasil pembelian itu diberikan kembali kepada PT AJ Prolife.

Di sisi lain, Henry Surya juga memiliki kewajiban membayar kupon bunga 14% atas investasi polis sesuai perjanjian. Namun, pembayaran kupon bunga itu tidak pernah direalisasikan.

Greta menuturkan bahwa pada 2019 nilai pasar saham menurun, tetapi Henry Surya tidak melakukan buyback. Ia kemudian meminta direksi untuk mengonversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp597 miliar.

“Dan 2019 nilai market saham menurun, HS tidak melakukan buyback. Namun, meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp597 miliar,” ujar Greta dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Serangkaian sanksi sebelum izin usaha dicabut

OJK sebelumnya sudah menjatuhkan sanksi peringatan pertama pada 7 September 2018. Setelah itu, sanksi peringatan kedua diberikan pada 22 Januari 2020 dan sanksi peringatan ketiga pada 24 Maret 2020.

Pada Juli 2023, OJK kembali mengeluarkan instruksi tertulis yang juga tidak dijalankan Henry Surya. Puncaknya, pada 13 Oktober 2023 OJK mengeluarkan perintah tertulis agar Henry Surya mengganti kerugian MTN sebesar Rp566 miliar.

Namun, perintah itu tidak dilaksanakan sampai jatuh tempo pada Januari 2024. Sebelumnya, pada November 2023, izin usaha PT AJ Prolife Indonesia telah dicabut.

Perkara masuk jalur Jampidum

Di kesempatan yang sama, Subdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat D Jampidum Kejaksaan Agung RI, Achmad Muhtarom, menegaskan bahwa kasus ini ditangani di Jampidum karena perkara perbankan, pasar modal, dan sektor keuangan lain berada dalam penanganannya.

Achmad juga menyebut keberhasilan penanganan perkara PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia didorong KUHAP baru yang mengacu pada Pasal 58-60. Menurutnya, pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sudah dibangun sejak awal sehingga konstruksi perkara dipahami dari awal dan tidak berputar-putar.

“Nah, jadi untuk perkara ini salah satu bukti konkret bahwa sejak awal ada kerja sama antara penyidik Korwas maupun Kejaksaan untuk melakukan penanganan perkara, sehingga konstruksinya dari awal penuntut umum sudah paham dan perkara ini tidak bolak-balik seperti itu,” kata Achmad.

Kejaksaan Agung kemudian akan menjadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada pekan depan. Setelah itu, jaksa akan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk masuk ke tahap persidangan.

Source: finansial.bisnis.com
Terkait