OJK Uji Serius Manajer Investasi Masuk DPLK, Bukan Sekadar Soal Modal

Peluang manajer investasi masuk ke bisnis dana pensiun kini mulai terlihat lebih nyata, tetapi Otoritas Jasa Keuangan belum membuka pintu sepenuhnya. Sejumlah pengajuan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK sudah masuk, namun semuanya masih berada dalam tahap evaluasi.

OJK menempatkan kehati-hatian sebagai garis utama dalam proses itu. Regulator ingin memastikan izin yang keluar tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga benar-benar melindungi peserta dan menjaga keberlanjutan pengelolaan dana jangka panjang.

Evaluasi meluas ke tata kelola dan kesiapan operasional

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa penilaian tidak berhenti pada permodalan. OJK juga memeriksa tata kelola, sistem administrasi kepesertaan, manajemen risiko, kesiapan operasional, dan kualitas sumber daya manusia.

Pendekatan ini dipakai agar lembaga yang masuk ke bisnis pensiun memang siap mengelola dana masyarakat secara aman. Ogi menekankan bahwa fokus OJK adalah perlindungan peserta dan kesinambungan program DPLK.

Aturan baru membuka peluang lebih luas

Kehadiran manajer investasi sebagai calon pendiri DPLK sejalan dengan Undang-Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023. Aturan itu membuka ruang yang lebih luas bagi penyelenggaraan program pensiun dan mendukung perluasan inklusi keuangan dalam jangka panjang.

Di level teknis, pendirian DPLK oleh manajer investasi diatur dalam POJK No.35/2024. Regulasi tersebut mensyaratkan perusahaan dengan nilai asset under management atau AUM minimal Rp25 triliun dalam tiga tahun terakhir untuk dapat mengajukan izin sebagai pendiri DPLK.

Minat industri muncul karena pasar dinilai besar

Ogi menyebut minat manajer investasi muncul karena pasar program pensiun dinilai memiliki potensi besar. Selain itu, sektor ini juga dipandang membuka ruang untuk memperluas layanan keuangan jangka panjang kepada masyarakat.

OJK melihat kompetisi industri DPLK ke depan akan makin dinamis. Fokus persaingan tidak lagi hanya pada perluasan jaringan, tetapi juga pada kualitas pengelolaan investasi, inovasi produk, digitalisasi layanan, dan akses kepesertaan yang lebih luas.

DPLK disiapkan jadi wadah konsolidasi

OJK juga mendorong DPLK menjadi salah satu wadah konsolidasi dana pensiun pemberi kerja. Dengan model itu, pengelolaan dana pensiun diharapkan menjadi lebih efisien dan lebih profesional.

Menurut Ogi, keterlibatan manajer investasi sebagai pendiri DPLK dapat memperkuat kredibilitas kompetensi pengelolaan investasi. Ia menilai kepercayaan peserta berpotensi meningkat jika industri dijalankan oleh pelaku yang punya kapasitas pengelolaan yang kuat.

Asosiasi sambut kompetisi baru

Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja menyambut positif peluang manajer investasi mendirikan DPLK. Ia menilai kehadiran pemain baru bisa mendorong kompetisi yang lebih sehat dan memperluas kepesertaan.

Tondy juga melihat persaingan itu dapat memaksa DPLK yang sudah ada untuk berinovasi, membuat produk yang lebih menarik, dan meningkatkan kualitas layanan. Menurutnya, manajer investasi juga memiliki peluang menjangkau segmen yang selama ini masih minim terlayani, terutama peserta individu dan pekerja informal.

Basis pelaku usaha sudah terbentuk

OJK mencatat setidaknya ada 14 manajer investasi yang sudah memiliki AUM di atas Rp25 triliun per akhir 2024. Data itu menunjukkan bahwa basis pelaku usaha untuk masuk ke industri pensiun sudah tersedia, meski seluruh pengajuan tetap harus melewati evaluasi ketat regulator.

Dengan kombinasi regulasi baru, minat industri, dan pengetatan penilaian, panggung DPLK tampak memasuki fase baru. Di tengah peluang itu, OJK menegaskan bahwa pintu ekspansi hanya akan dibuka bagi pihak yang benar-benar siap mengelola dana pensiun secara aman, profesional, dan berkelanjutan.

Source: finansial.bisnis.com
Terkait