Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa saham, termasuk saham syariah, adalah instrumen investasi yang sah dan tidak bisa disamakan dengan judi. Penegasan ini menjadi penting di tengah masih kuatnya anggapan keliru soal pasar modal di kalangan sebagian masyarakat.
Dalam pasar modal syariah, legitimasi itu tidak berdiri sendiri. OJK menyebut landasannya datang dari fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia serta sistem perdagangan yang memang disusun mengikuti prinsip syariah.
Sistem yang menjaga transaksi tetap sesuai prinsip syariah
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa mekanisme di pasar modal syariah sudah dibuat agar transaksi berjalan dalam koridor yang tepat. Salah satu penopangnya adalah Sharia Online Trading System yang membantu memastikan aktivitas jual beli saham tetap sesuai ketentuan.
Hasan menekankan bahwa saham adalah instrumen investasi yang sah, dan dalam konteks syariah juga memiliki dasar kuat dari berbagai fatwa DSN-MUI. Karena itu, aktivitas investasi tidak tepat jika langsung dipersepsikan sebagai perjudian tanpa melihat aturan dan pengawasan yang melekat di dalamnya.
Mahasiswa didorong mulai dari jalur legal
Hasan juga mengapresiasi pembukaan rekening efek oleh mahasiswa Universitas Darussalam Gontor. Menurutnya, langkah itu bisa menjadi awal yang baik untuk berinvestasi secara legal, bertahap, dan tetap sesuai prinsip syariah.
Ia menilai partisipasi mahasiswa penting untuk mendorong pertumbuhan investor domestik. Minat generasi muda terhadap pasar modal juga terus bergerak positif, sehingga edukasi menjadi bagian penting dalam perluasan akses investasi.
Jangan terjebak tren tanpa memahami risikonya
Meski peluangnya besar, Hasan mengingatkan investor muda agar tidak terburu-buru hanya karena mengikuti tren. Setiap instrumen punya risiko, dan risiko itu perlu dipahami sebelum modal ditempatkan.
Ia menekankan prinsip sederhana yang perlu dipegang calon investor, yaitu legal dan logis. Pesan itu ditujukan agar keputusan investasi tidak diambil secara impulsif atau bergantung pada euforia sesaat.
Minat investor muda terus membesar
Data OJK menunjukkan jumlah investor pasar modal di Indonesia hingga pertengahan Mei 2026 mencapai sekitar 28,1 juta. Dari jumlah itu, lebih dari 54% berasal dari kelompok usia di bawah 30 tahun.
Di Jawa Timur, jumlah investor pasar modal juga sudah mencapai sekitar 3,1 juta dan menempati posisi terbesar ketiga secara nasional setelah Jawa Barat dan DKI Jakarta. Angka ini menunjukkan pasar modal semakin dekat dengan generasi muda dan terus berkembang di wilayah dengan basis investor yang besar.
Rektor Universitas Darussalam Gontor Hamid Fahmy Zarkasyi menyambut baik kuliah umum yang membahas investasi itu. Ia menilai mahasiswa perlu bekal yang cukup agar mampu mengelola keuangan dengan baik di tengah perkembangan sektor keuangan yang semakin dinamis.
Hamid juga mengingatkan bahwa banyak orang bisa terjebak karena kurang ilmu saat berhadapan dengan investasi daring. Karena itu, pemahaman dasar dan kehati-hatian tetap menjadi kunci agar mahasiswa tidak mudah tertipu saat mulai mengenal pasar modal dan produk investasi syariah.
| Data | Angka | Keterangan |
|---|---|---|
| Investor pasar modal Indonesia | 28,1 juta | Hingga pertengahan Mei 2026 |
| Porsi investor di bawah 30 tahun | Lebih dari 54% | Kelompok usia dominan |
| Investor pasar modal di Jawa Timur | 3,1 juta | Terbesar ketiga nasional setelah Jawa Barat dan DKI Jakarta |
