Konten keuangan di media sosial kini berada di bawah sorotan yang lebih tajam. Otoritas Jasa Keuangan menegaskan, finfluencer bisa dituntut jika tidak jelas mengungkap posisi mereka saat menyampaikan informasi keuangan.
Penegasan itu penting karena OJK ingin memisahkan edukasi dari ajakan investasi yang membawa kepentingan bisnis. Bagi konsumen, kejelasan posisi kreator konten menjadi dasar untuk menilai apakah sebuah unggahan benar-benar edukasi atau justru persuasi.
Posisi Harus Terbuka Sejak Awal
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan konsumen memiliki dasar untuk menuntut finfluencer bila posisi mereka tidak diungkap ke publik sebelum memberi informasi keuangan. Pernyataan itu ia sampaikan dalam diskusi di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Menurut OJK, pengungkapan posisi diperlukan agar publik bisa membedakan edukator dari pihak yang membujuk orang mengambil keputusan keuangan.
Dicky menegaskan bahwa setiap orang yang menjadi finfluencer harus menyatakan dengan jelas siapa dirinya. Dengan begitu, pengawasan bisa dilakukan lebih efektif dan publik tidak tertukar antara konten pendidikan dan promosi terselubung.
Pembuktian Konten Jadi Penentu
OJK menilai pembuktian akan menjadi kunci saat ada dugaan konten yang melampaui batas edukasi. Rekaman di media sosial dapat dibedah untuk melihat apakah unggahan itu benar-benar berisi edukasi atau justru persuasi untuk berinvestasi.
Dicky mengatakan bahwa isi unggahan bisa diperiksa melalui rekaman yang tersimpan di dunia digital. Jika rekaman menunjukkan adanya ajakan investasi, posisi konsumen disebut menjadi lebih kuat untuk melakukan penuntutan.
“Kita kan semuanya dengan pembuktian. Nanti kemudian misalnya mereka mengatakan education, ternyata rekaman di dunia sosial media semuanya bisa direkam. Kalau misalnya isinya rekamannya ternyata memang persuasi untuk melakukan investasi, ya tentunya konsumen dalam posisi yang kuat untuk penuntutan,” ujarnya.
OJK juga menegaskan bahwa istilah edukasi tidak boleh dipakai sebagai kedok untuk mengarahkan masyarakat ke instrumen keuangan demi memperoleh komisi. Karena itu, setiap konten keuangan di ruang digital diharapkan memiliki posisi yang terang sejak awal.
Investigasi Bisa Menelusuri Motif
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan penegakan hukum terhadap influencer harus dilihat kasus per kasus. Menurut dia, kehendak, pengetahuan, dan motif pihak yang bersangkutan perlu ditelusuri terlebih dahulu.
Rizal menambahkan, teknik investigasi dapat digunakan untuk melihat apa yang sebenarnya dikehendaki dan diketahui influencer saat melakukan tindakan. Ia menilai motif juga bisa terungkap melalui proses investigatif.
“Kita secara investigatif bisa melihat yang namanya kehendak dia apa, sebetulnya yang dia kehendaki atau yang dia ketahui pada saat dia melakukan tindakan itu. Bicara motif, itu bisa ketahuan kok, itu teknik investigasi,” jelas Rizal.
Dengan aturan baru ini, OJK ingin memastikan batas antara edukasi dan promosi finansial tidak lagi kabur. Bagi konsumen, kejelasan itu menjadi penting agar keputusan keuangan tidak dibentuk oleh konten yang menyamarkan kepentingan bisnis sebagai nasihat biasa.
Tabel Ringkas Poin Penting
| Aspek | Penjelasan | Acuan |
|---|---|---|
| Kewajiban finfluencer | Harus menyatakan posisi dengan jelas saat menyampaikan informasi keuangan | POJK Nomor 6 Tahun 2026 |
| Dasar penuntutan | Konsumen bisa menuntut jika posisi tidak diungkap dan konten terbukti bersifat persuasi | Pernyataan OJK |
| Metode pengawasan | Konten media sosial dapat dibedah melalui pembuktian dan investigasi | OJK |
