OJK Tambah Waktu, Industri Asuransi Dikejar Laporan Yang Lebih Akurat dan Kredibel

Author: Cung Media

Otoritas Jasa Keuangan memberi ruang tambahan bagi industri asuransi dan reasuransi untuk merapikan laporan di tengah penerapan PSAK 117 Kontrak Asuransi. Langkah ini menggeser tenggat laporan keuangan tahunan audited tahun buku 2025 dari 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.

Bagi industri, tambahan waktu itu bukan sekadar penundaan administratif. Kebijakan ini dipandang sebagai kesempatan untuk menghasilkan laporan yang lebih akurat, konsisten, dan kredibel saat standar baru mulai diterapkan secara penuh.

Ruang transisi untuk menjaga mutu laporan

OJK menilai penyesuaian waktu diperlukan agar kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan standar baru tetap terjaga. Penyesuaian itu juga menyentuh kewajiban pelaporan lain yang terkait langsung dengan laporan audited.

Pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK ikut ditunda sampai laporan audited diterima. Ringkasan laporan keuangan tahunan audited juga bergeser menjadi paling lambat 31 Juli 2026, sementara laporan keberlanjutan disesuaikan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Di jalur lain, OJK menata ulang implementasi kewajiban pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan. Batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK yang semula 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.

Penyesuaian SLIK itu merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan ketentuan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK. OJK menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, bukan mengendurkan kewajiban industri.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menyampaikan OJK akan terus memantau kesiapan perusahaan secara berkala. Menurut dia, pengawasan itu penting agar implementasi kebijakan berjalan berkualitas dan berkelanjutan.

Industri butuh waktu untuk bereskan data dan sistem

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menilai kebijakan OJK positif, konstruktif, dan realistis. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan tambahan waktu memberi ruang bagi perusahaan untuk menyusun laporan secara lebih akurat, tertib, dan sesuai ketentuan.

AAUI melihat tantangan PSAK 117 tidak berhenti pada penyusunan laporan. Perusahaan juga harus menyesuaikan data, sistem, proses aktuaria, koordinasi dengan auditor, serta metodologi perhitungan yang digunakan.

Budi menjelaskan sejumlah perusahaan masih menghadapi kerumitan dalam penyediaan data historis, integrasi sistem, validasi perhitungan, dan review bersama auditor. Karena itu, tenggat 30 Juni 2026 dinilai membantu perusahaan menyelesaikan laporan dengan kualitas lebih baik tanpa mengurangi komitmen pada kepatuhan.

Asosiasi itu juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunggu sampai mendekati tenggat baru. Industri diminta memanfaatkan relaksasi ini untuk menuntaskan pekerjaan lebih awal agar proses pelaporan tetap tertib.

SLIK dan tantangan lintas pihak

Di sisi SLIK, AAUI menilai perpanjangan waktu juga penting karena kesiapan perusahaan sangat bergantung pada kelengkapan data dari mitra seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, dan pihak terkait lainnya. Perusahaan juga perlu menyesuaikan perjanjian kerja sama, proses internal, dan sistem informasi yang mendukung pelaporan.

Budi menyebut sebagian perusahaan bahkan memerlukan integrasi data secara host-to-host agar alur pelaporan berjalan lebih mulus. Dalam pandangan AAUI, relaksasi ini bukan pengurangan transparansi, melainkan masa transisi agar hasil pelaporan ke depan lebih akurat, konsisten, dan kredibel.

Ia juga menegaskan bahwa kepercayaan pasar harus tetap dijaga oleh industri asuransi. Karena itu, AAUI mendorong anggotanya tetap menjalankan tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan sambil menyelesaikan tantangan teknis dalam implementasi PSAK 117 dan SLIK.

Audit PSAK 117 masih menjadi pekerjaan besar

Ciputra Life juga memandang kebijakan OJK sebagai bentuk pemahaman terhadap kompleksitas penerapan PSAK 117 atau IFRS 17. Direktur Ciputra Life Henry Then mengatakan perubahan ini bersifat fundamental, bukan hanya bagi industri di Indonesia, tetapi juga secara global.

Henry menyebut di beberapa negara yang lebih dulu menerapkan IFRS 17, regulator juga memberi tambahan waktu pada fase awal implementasi agar kualitas pelaporan tetap terjaga. Menurut dia, waktu tambahan penting untuk memastikan laporan keuangan tetap berkualitas sambil proses audit terus diselesaikan bersama auditor.

Perusahaan saat ini masih merampungkan audit laporan keuangan tahun buku 2025 berbasis PSAK 117. Angka keuangan berbasis PSAK 104 sudah melalui review sebagai bagian dari tahapan audit, sehingga fokus utama kini berada pada finalisasi konversi dan pelaporan berbasis PSAK 117.

Henry menilai proses itu menuntut validasi menyeluruh dari sisi data, model, dan kontrol proses. Ia juga menekankan bahwa karena ini merupakan tahun pertama implementasi di Indonesia, penyesuaian ikut melibatkan seluruh ekosistem, termasuk auditor.

Menurut Ciputra Life, tenggat hingga 30 Juni 2026 cukup memadai untuk membantu transisi tersebut. Namun keberhasilan implementasi tetap bergantung pada efektivitas pengelolaan tantangan di lapangan, terutama pada data, sistem, dan kapabilitas sumber daya manusia.

Dengan penyesuaian ini, regulator dan industri sama-sama menempatkan kualitas pelaporan sebagai prioritas utama. Di tengah transisi PSAK 117 dan penataan kewajiban SLIK, fokus tetap tertuju pada laporan yang lebih akurat, konsisten, dan dapat diandalkan untuk menjaga transparansi serta kepercayaan pasar.

Source: finansial.bisnis.com
Terbaru