Otoritas Jasa Keuangan turun tangan memeriksa PT Anugerah Digital Indonesia, pengelola platform pinjaman online Solusiku, setelah muncul aduan masyarakat soal dugaan intimidasi dalam proses penagihan. Regulator juga meminta Solusiku menghentikan sementara penagihan kepada nasabah yang sudah melapor resmi sampai investigasi dan audit internal selesai.
Pemanggilan manajemen ini menempatkan praktik penagihan Solusiku di bawah sorotan ketat. OJK menilai ada indikasi metode yang keluar dari koridor perlindungan konsumen, terutama setelah aduan memuat dugaan penyalahgunaan data pribadi dan perilaku kasar dari debt collector.
Fokus pemeriksaan OJK
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyebut langkah pemanggilan itu bagian dari fungsi penegakan hukum untuk melindungi konsumen dan ekosistem digital. Ia menjelaskan bahwa pengaduan yang diterima berkaitan dengan dugaan praktik penagihan pinjaman online yang tidak sesuai prinsip perlindungan konsumen dan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan laporan yang masuk, OJK menyoroti adanya tekanan psikologis dalam penagihan yang dialami konsumen. Aduan itu juga memuat dugaan penggunaan data pribadi untuk meneror nasabah, termasuk penyebaran informasi pinjaman dan kontak intimidatif kepada pihak ketiga atau kerabat yang tidak berkepentingan.
Apa yang sedang ditelusuri
OJK melakukan pemeriksaan forensik digital dan menelaah dokumen internal perusahaan untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut. Regulator memusatkan perhatian pada kanal komunikasi yang dipakai, pengawasan terhadap pihak ketiga, serta cara perlindungan data nasabah dijalankan saat terjadi gagal bayar.
Audit kanal komunikasi dilakukan untuk memastikan sumber teror berasal dari sistem resmi atau nomor di luar kendali perusahaan. OJK juga mengevaluasi kontrol manajemen terhadap agen penagihan internal maupun vendor outsourcing yang diduga memakai cara agresif.
Penelusuran lain mencakup prosedur perlindungan data pribadi nasabah dalam proses penagihan. Agus menegaskan bahwa pemeriksaan ini juga mencakup kepatuhan proses penagihan terhadap peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku yang berlaku.
Penghentian penagihan sementara
Sebagai tindak lanjut, OJK mengeluarkan perintah tertulis agar Solusiku menghentikan sementara seluruh aktivitas penagihan terhadap nasabah yang telah menyampaikan pengaduan resmi. Larangan itu berlaku sampai audit dan investigasi dinyatakan selesai.
Manajemen Solusiku juga diminta menyerahkan seluruh data pelacakan penagihan kepada regulator untuk kepentingan pemeriksaan. OJK meminta perusahaan melakukan pembenahan internal dan menjatuhkan sanksi kepada oknum debt collector atau vendor penagihan yang terbukti mengancam atau bersikap kasar.
Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri pinjol tetap ketat ketika muncul dugaan pelanggaran terhadap konsumen. OJK kini menunggu hasil audit internal dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan apakah mekanisme penagihan Solusiku berjalan sesuai aturan atau justru melanggar batas yang ditetapkan regulator.
Source: www.suara.com