OJK membuka ruang relaksasi untuk sejumlah aturan di sektor pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya atau PVML. Langkah ini memberi sinyal bahwa regulator ingin industri tetap tumbuh, tetapi tanpa mengendurkan prinsip kehati-hatian.
Relaksasi itu tidak berlaku otomatis. Perusahaan harus mengajukan permohonan lebih dulu, lalu OJK akan menilai kondisi usaha, kepatuhan, dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku sebelum memberi persetujuan.
Penyesuaian dijalankan secara selektif
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menjelaskan bahwa kebijakan berbeda tersebut berada dalam kerangka kewenangan OJK. Ia menegaskan penerapannya tetap mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik.
Menurut Agus, pendekatan ini dibutuhkan agar pelaku usaha PVML bisa tetap menjalankan bisnis secara sehat, prudent, dan berkelanjutan. Karena itu, OJK tidak memilih satu kebijakan seragam, melainkan penyesuaian yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi tiap perusahaan.
Kepemilikan asing dan modal disetor ikut dilonggarkan
Salah satu penyesuaian yang menonjol adalah pada batas kepemilikan asing. OJK memberi ruang bagi perusahaan untuk memperkuat struktur permodalan saat dukungan investor domestik belum mencukupi.
Namun, ruang tersebut tetap dibatasi. Perusahaan wajib menyesuaikan kepemilikan asing hingga maksimal 85 persen paling lambat tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.
OJK juga memberi fleksibilitas pada ketentuan masa operasional minimum bagi pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal. Penyesuaian ini membuka peluang bagi investor yang usianya relatif muda, selama komitmen mereka untuk memperkuat modal perusahaan tetap jelas.
Selain itu, kewajiban modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui aksi pengambilalihan juga ikut disesuaikan. Langkah ini diarahkan untuk membantu perusahaan yang masih berada dalam fase penguatan keuangan.
| Ketentuan | Penyesuaian OJK |
|---|---|
| Kepemilikan asing | Maksimal 85 persen, paling lambat 3 tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan |
| Masa operasional minimum pemegang saham pengendali | Diberi fleksibilitas |
| Modal disetor minimum akibat pengambilalihan | Disesuaikan |
BNPL nonbank diberi masa transisi
Di sisi lain, OJK menetapkan masa transisi bagi penyelenggara Buy Now Pay Later atau BNPL di luar bank umum dan perusahaan pembiayaan. Pelaku usaha diberi waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dan memastikan proses penghentian berjalan tertib. OJK ingin penataan usaha tetap terkendali agar tidak memunculkan gangguan baru bagi pasar maupun konsumen.
Pengaturan seperti ini memperlihatkan bahwa regulator tidak hanya fokus mendorong ekspansi industri. OJK juga menjaga agar perubahan kebijakan tetap sejalan dengan stabilitas dan perlindungan konsumen.
Pergadaian dan pembubaran usaha juga disederhanakan
Selain sektor pembiayaan dan modal ventura, OJK menyederhanakan sebagian persyaratan awal perizinan bagi perusahaan pergadaian. Kelonggaran diberikan pada latar belakang pendidikan formal serta pemenuhan sertifikasi jabatan.
Untuk sertifikasi jabatan, OJK memberi waktu hingga satu tahun setelah izin usaha diterbitkan. Penyesuaian ini diharapkan membantu pelaku usaha menyiapkan sumber daya manusia tanpa menghambat proses perizinan.
Regulator juga menyesuaikan mekanisme pelaporan dalam proses pembubaran perusahaan. Tujuannya adalah mempermudah administrasi dan memberi kepastian hukum bagi perusahaan yang menjalani penutupan usaha.
Secara keseluruhan, OJK menegaskan bahwa kebijakan berbeda itu dilakukan secara selektif dan terukur. Setiap keputusan tetap mempertimbangkan kondisi perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, perlindungan konsumen, prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Ke depan, OJK menyatakan akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif. Arah kebijakan ini diposisikan untuk menjaga pertumbuhan industri tetap berjalan seiring dengan stabilitas sistem keuangan nasional.
