OJK Pegang Kuasa Take Down Finfluencer, Aturan Baru Ini Ubah Cara Konten Keuangan Diawasi

Author: Cung Media

Otoritas Jasa Keuangan kini punya dasar hukum yang lebih tegas untuk menertibkan konten keuangan di media sosial. Dalam aturan baru, OJK bisa membina, mengirim perintah tertulis, hingga meminta pemutusan akses atau take down terhadap konten yang melanggar ketentuan.

Perubahan ini penting karena pengaruh finfluencer dan penyampai informasi keuangan di media sosial terus membesar. Di satu sisi, konten mereka bisa membantu literasi, tetapi di sisi lain juga berisiko jika isinya tidak akurat, menyesatkan, atau mendorong keputusan finansial yang merugikan masyarakat.

Payung Hukum Baru untuk Konten Keuangan

Dasar kewenangan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan dan menjadi acuan OJK dalam mengawasi pihak-pihak yang menyebarkan informasi soal produk dan layanan keuangan.

OJK menjelaskan, beleid ini diterbitkan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat. Tujuannya adalah memastikan informasi sektor jasa keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.

Siapa Saja yang Masuk Pengawasan

Dalam aturan ini, penyampai informasi adalah pihak selain pelaku usaha jasa keuangan atau PUJK yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan. Aktivitas itu bisa bertujuan meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

Definisi tersebut mencakup berbagai pihak yang aktif memberi edukasi, promosi, atau rekomendasi keuangan di banyak platform. Media sosial menjadi salah satu saluran yang paling disorot karena jangkauannya luas dan penyebarannya cepat.

Kewajiban yang Harus Dipatuhi Finfluencer

OJK mewajibkan penyampai informasi bertindak bertanggung jawab dan beritikad baik. Konten yang dibagikan juga harus jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.

Aturan itu melarang janji keuntungan pasti dari produk keuangan yang tidak sesuai dengan karakteristiknya. Penyampai informasi juga tidak boleh membandingkan produk tanpa analisis yang dapat dipertanggungjawabkan, atau mempromosikan produk yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.

Jika memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut, mereka wajib mengungkapkannya secara terbuka. Bentuknya bisa berupa komisi, remunerasi, imbalan dari lembaga jasa keuangan, atau keuntungan lain dari hubungan afiliasi.

OJK Bisa Minta Akses Konten Diputus

Salah satu poin paling tegas dari aturan baru ini adalah kewenangan OJK meminta pemutusan akses terhadap konten atau akun yang melanggar ketentuan. Permohonan itu dapat diajukan kepada kementerian yang membidangi komunikasi dan informasi jika penyampaian informasi dilakukan lewat media elektronik yang tidak sesuai aturan.

Pemutusan akses dapat berbentuk pemblokiran akses, penutupan akun, atau penghapusan konten di media sosial, situs web, dan aplikasi. Dalam kondisi normal, OJK lebih dulu memberi pembinaan berupa teguran, pengarahan, atau bimbingan kepada pihak terkait.

Namun, OJK juga bisa bergerak lebih cepat jika ada kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat. Unsur penipuan atau promosi produk keuangan ilegal dapat menjadi alasan permohonan take down diajukan tanpa pembinaan awal.

Rekomendasi Produk Juga Tidak Bebas Aturan

OJK menegaskan, pihak yang memberi rekomendasi produk keuangan tertentu harus memenuhi ketentuan perizinan jika memang dipersyaratkan regulasi. Untuk rekomendasi produk aset keuangan digital, penyampai informasi juga wajib memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Untuk produk berisiko tinggi seperti saham, aset keuangan digital, dan produk kompleks, penyampai informasi harus mencantumkan peringatan risiko. Mereka juga perlu mendorong masyarakat melakukan analisis sendiri dan menegaskan bahwa produk tersebut tidak selalu cocok untuk semua konsumen.

Ketentuan serupa berlaku pada promosi layanan pinjaman daring dan buy now pay later atau BNPL. OJK ingin publik menerima informasi yang seimbang sebelum mengambil keputusan atas produk yang berpotensi membawa risiko.

Kerja Sama Lama Harus Menyesuaikan

Aturan baru ini juga berdampak pada kerja sama pemasaran yang sudah berjalan antara PUJK dan penyampai informasi. Seluruh kerja sama aktif harus disesuaikan dengan ketentuan baru paling lambat enam bulan sejak POJK diundangkan.

Dengan pengaturan ini, promosi produk keuangan di media sosial masuk ke pengawasan yang lebih ketat. Bagi finfluencer, ruang berbagi informasi tetap terbuka, tetapi standar kehati-hatian, keterbukaan, dan tanggung jawab kini jauh lebih tegas.

Source: finansial.bisnis.com
Terbaru