Kejaksaan Agung memberi respons singkat atas ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli surat utang khusus yang diterbitkan BPI Danantara. Sorotan publik kini tertuju pada aturan yang memberi payung sangat luas bagi investor instrumen tersebut, termasuk perlindungan dari gugatan perdata dan tuntutan pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut ketentuan itu merupakan ranah kebijakan pemerintah yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Ia juga mengatakan pihaknya akan menanyakan lebih lanjut ke biro hukum terkait keterlibatan Kejaksaan Agung dalam aturan tersebut.
Payung hukum yang sangat luas
Ketentuan mengenai surat utang Danantara disisipkan lewat Pasal 50A dalam undang-undang baru yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK. Pada ayat 5, aturan itu menyebut negara menjamin dan melindungi pembeli instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Dengan rumusan itu, pembelian surat utang khusus di pasar primer mendapat perlindungan hukum yang sangat luas. Pasal 50A ayat 7 juga menegaskan ketentuan pada ayat 5 dan 6 berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.
Tak bisa jadi dasar pajak atau alat bukti
Selain bebas dari tuntutan, instrumen surat utang khusus yang dibeli investor di pasar primer juga dipastikan tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum. Ketentuan ini menjadi bagian dari skema hukum yang melekat pada penerbitan obligasi khusus seperti patriot bond dan merah putih bond.
Perluasan payung hukum itu menunjukkan pemerintah memberi perhatian khusus pada desain pembiayaan melalui surat utang Danantara. Di saat yang sama, regulasi baru juga membuka jangkauan investor yang dapat ikut serta dalam instrumen tersebut.
Jangkauan investor diperluas
Aturan baru itu tidak hanya berbicara soal perlindungan hukum, tetapi juga membuka akses bagi wajib pajak peserta program tax amnesty. Perluasan ini menjadi salah satu poin penting karena menambah basis investor yang bisa masuk ke instrumen surat utang khusus tersebut.
Danantara sendiri telah tercatat menerbitkan surat utang jangka panjang senilai Rp7 triliun pada Maret 2026. Penerbitan itu menempatkan instrumen Danantara dalam sorotan lebih besar, terutama setelah muncul ketentuan perlindungan hukum yang sangat spesifik dalam UU PPSK baru.
Kejagung masih menunggu penjelasan internal
Anang tidak menjelaskan lebih jauh soal posisi lembaganya dalam implementasi aturan tersebut. Ia hanya menyebut keterlibatan Kejaksaan Agung masih akan dicek lebih lanjut melalui biro hukum.
Di tengah sorotan itu, pernyataan Kejagung menegaskan bahwa kebijakan perlindungan hukum bagi pembeli surat utang BPI Danantara bukan muncul dari penegakan hukum, melainkan dari desain regulasi pemerintah. Fokus utama kini tertuju pada penerapan Pasal 50A dalam UU PPSK dan bagaimana aturan itu akan dijalankan dalam transaksi surat utang khusus di pasar primer.
