Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia bersiap menjalankan mandat baru setelah revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan disahkan DPR dalam rapat paripurna. Perubahan ini memperlebar peran dua otoritas utama di sektor keuangan, sekaligus menambah sorotan pada arah pengawasan aset kripto dan dorongan pertumbuhan ekonomi nasional.
Bagi pembaca, perubahan ini penting karena menyentuh sektor yang makin strategis, mulai dari aset kripto, dana publik, hingga mandat bank sentral untuk mendukung penciptaan lapangan kerja. Di saat yang sama, revisi aturan ini juga menambah lapisan pengawasan terhadap tata kelola keuangan nasional.
OJK mendapat ruang pengawasan yang lebih luas
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan lembaganya siap memikul kepercayaan baru dari pemerintah dan DPR. Ia menegaskan OJK berkomitmen menjalankan amanah tersebut untuk memperkuat dan menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia.
Mandat baru itu memberi OJK kewenangan mengawasi aset kripto, bursa mineral, komoditas strategis, serta dana publik seperti Tapera dan dana haji. Dengan perluasan itu, fungsi pengaturan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat tetap harus berjalan secara profesional dan akuntabel.
Friderica menekankan bahwa tugas tambahan tersebut membutuhkan penguatan kapasitas internal dan dukungan sumber daya yang memadai. Ia juga meminta sinergi dari seluruh pemangku kepentingan agar pengawasan yang lebih luas tetap efektif dan tidak mengganggu tugas utama OJK.
Aset kripto dan dana publik ikut masuk radar
Masuknya aset kripto ke dalam ruang pengawasan OJK menjadi salah satu poin yang paling menonjol dari revisi ini. Langkah tersebut menunjukkan bahwa aset digital kini dipandang semakin penting dalam ekosistem keuangan yang harus diawasi lebih ketat.
Selain itu, pengawasan atas dana publik seperti Tapera dan dana haji memperluas cakupan OJK ke area yang langsung berkaitan dengan dana masyarakat. Perubahan ini membuat kapasitas pengawasan dan perlindungan konsumen menjadi semakin relevan bagi otoritas keuangan.
BI diminta lebih aktif dorong ekonomi
Dari sisi Bank Indonesia, mandat baru memberi penekanan pada dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Bank sentral kini didorong untuk ikut mendorong penciptaan lapangan kerja baru, di luar peran utamanya menjaga stabilitas moneter.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan BI aktif memberi masukan selama perumusan perubahan aturan tersebut. Setelah revisi UU P2SK resmi diundangkan, BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan teknis agar mandat yang baru bisa segera diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ramdan menegaskan BI mendukung pembahasan yang dilakukan DPR RI dan pemerintah sesuai kewenangan yang diamanatkan dalam undang-undang. BI juga akan terus memperkuat bauran kebijakan agar tetap sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dan DPR.
DPR juga mendapat peran evaluasi
Revisi UU P2SK tidak hanya mengubah tugas OJK dan BI, tetapi juga memberi DPR kewenangan baru untuk mengevaluasi kinerja OJK, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Perubahan ini menambah lapisan pengawasan dalam tata kelola sektor keuangan nasional.
Di tengah perubahan tersebut, OJK dan BI sama-sama menegaskan komitmen menjaga stabilitas sistem keuangan. Keduanya juga menempatkan sinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain sebagai kunci agar mandat baru berjalan efektif.
Perluasan kewenangan ini menjadi perhatian karena menyentuh sektor-sektor yang makin strategis dan berdampak langsung pada publik. Bagi OJK, tantangannya ada pada pengawasan yang lebih luas dengan kapasitas yang seimbang, sementara BI perlu menerjemahkan mandat pertumbuhan ekonomi ke dalam kebijakan teknis yang selaras dengan arah pemerintah.
