Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama ikut terseret dalam dakwaan kasus suap yang menyeret pemilik Blueray Cargo, John Field. Munculnya nama pejabat puncak Bea Cukai itu langsung memicu sorotan karena perkara ini dinilai bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan.
Dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut adanya pertemuan antara sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan para pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pertemuan itu disebut terjadi pada Juli 2025 dan dihadiri Djaka Budhi Utama bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan Sianipar, serta John Field.
Dugaan suap terkait barang impor
Jaksa menjelaskan dugaan suap itu berkaitan dengan upaya mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo dari proses pengawasan kepabeanan. Nama Djaka muncul bersama para pejabat lain saat pembacaan dakwaan terhadap John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Perkara ini kemudian berkembang ke penetapan sejumlah tersangka oleh KPK. Lembaga antirasuah itu awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Kasus tersebut membuat sorotan terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semakin tajam. Pasalnya, nama pejabat puncaknya ikut disebut dalam dakwaan yang juga menyeret jaringan pengusaha kargo dan beberapa pejabat internal.
Desakan agar KPK tidak berhenti di tengah jalan
Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang menilai munculnya nama Djaka dalam persidangan bisa saja menjadi bagian dari strategi penyelidikan. Ia menekankan bahwa perkembangan perkara bergantung pada kecermatan penyelidik, penyidik, dan penuntut agar tujuan penegakan hukum tercapai.
Saut juga mengingatkan agar kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan. Ia menilai KPK sudah sering menangani perkara serupa yang kemudian meredup, sehingga publik perlu melihat langkah lanjutan yang konsisten.
Dalam pandangannya, pesan Presiden tentang pemberantasan korupsi tanpa kompromi juga relevan dengan dorongan bersih-bersih di Bea Cukai. Saut menilai arahan itu semestinya menjadi penegasan agar lembaga antirasuah menjalankan proses secara tegas.
Ia menambahkan, bila peristiwa pidana terjadi pada 2025 sementara Djaka dilantik pada Mei 2025, maka ada kemungkinan kejadian itu berlangsung saat yang bersangkutan sudah menjabat. Dari situ, menurut dia, posisi pimpinan seharusnya membuat pengawasan internal lebih kuat dan mencegah tindakan yang melanggar hukum.
Pembuktian di pengadilan masih jadi kunci
Mantan pimpinan KPK Nurul Ghufron menilai setiap alat bukti yang dilimpahkan ke pengadilan biasanya memiliki kaitan langsung dengan dugaan pidana terdakwa. Namun, ia juga mengingatkan bahwa ada pihak lain yang hubungannya masih harus dibuktikan lebih jauh lewat proses persidangan.
Ghufron menilai pengadilan memberi ruang pengawasan publik yang lebih terbuka. Ia menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menyoroti pentingnya kekuatan alat bukti. Menurut dia, jika ada cukup bukti atau minimal dua alat bukti yang meyakinkan, KPK semestinya tidak ragu menetapkan status tersangka.
Fickar menilai fakta yang ada sudah cukup menjadi dasar bagi Menteri Keuangan untuk mengevaluasi posisi Dirjen Bea Cukai. Ia bahkan menyebut pergantian pejabat bisa menjadi langkah untuk menghadirkan sosok baru yang lebih bersih bila memang diperlukan.
Masih ada pengembangan perkara
Di sisi lain, perkara ini masih berjalan di pengadilan dan belum semua pihak yang disebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan suap mendapat status hukum yang sama. KPK sebelumnya juga menyatakan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.
Sampai tahap ini, proses pembuktian di pengadilan menjadi penentu arah perkara. Dari sana akan terlihat apakah dugaan suap itu berhenti pada para terdakwa yang sudah disidangkan atau berkembang lebih jauh ke pihak lain yang ikut disebut dalam berkas perkara.
Source: www.suara.com






