Mukhtarudin Geregetan soal TPPO, KP2MI Kerap Diminta Menanggung Tanggung Jawab

Author: Cung Media

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengaku geregetan menghadapi kasus tindak pidana perdagangan orang yang menimpa warga negara Indonesia di luar negeri. Kegelisahan itu muncul karena Kementerian P2MI kerap menjadi tujuan pengaduan sekaligus pihak yang diminta bertanggung jawab.

Menurut Mukhtarudin, masalah menjadi lebih rumit saat korban TPPO diketahui bekerja di luar negeri. Status tersebut membuat korban dipandang sebagai pekerja migran, sehingga banyak laporan akhirnya mengarah kepada kementeriannya.

“Saya terus terang memang sudah geregetan dengan soal TPPO ini,” kata Mukhtarudin dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juli 2026. Ia menilai persoalan yang dialami pekerja WNI di luar negeri kerap langsung dikaitkan dengan tanggung jawab Kementerian P2MI.

Pengaduan Tidak Hanya Menyangkut Korban TPPO

Mukhtarudin menjelaskan bahwa seorang WNI yang bekerja di luar negeri tetap dipahami sebagai pekerja migran ketika menghadapi persoalan. Karena itu, pengaduan kepada Kementerian P2MI tidak hanya berkaitan dengan TPPO, tetapi juga kasus penempatan nonprosedural.

“Ketika dia pekerja migran, maka pengaduannya ke kami,” ujarnya. Kondisi ini membuat KP2MI diminta memberi pertanggungjawaban, baik ketika korban mengalami perdagangan orang maupun saat keberangkatan dilakukan lewat jalur yang tidak prosedural.

Posisi Kementerian P2MI sebagai salah satu pintu pengaduan memperlihatkan besarnya perhatian yang tertuju pada perlindungan pekerja migran Indonesia. Namun, Mukhtarudin menekankan bahwa penanganan kasus perdagangan orang tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja.

TPPO Memerlukan Kerja Bersama Antarinstansi

Penanganan TPPO melibatkan unsur perlindungan pekerja migran, penegakan hukum, pengawasan perbatasan, serta koordinasi antarlembaga. Dalam konteks itu, Kementerian P2MI tetap menangani persoalan yang melibatkan WNI di luar negeri melalui kerja sama dengan instansi terkait.

Mukhtarudin menyebut koordinasi dilakukan bersama Polri, TNI, Imigrasi, dan kementerian hukum. Sinergi tersebut diarahkan untuk menekan sekaligus memberantas praktik perdagangan orang yang dapat menjerat pekerja migran Indonesia.

“Jadi memang melibatkan semua pemangku kepentingan,” kata Mukhtarudin. Ia menilai koordinasi lintas lembaga perlu terus dioptimalkan karena tiap institusi memiliki peran berbeda dalam menghadapi kasus tersebut.

Polri berhubungan dengan aspek penegakan hukum, sedangkan Imigrasi dan unsur pengawasan perbatasan menjadi bagian dari penanganan pergerakan warga negara. Di sisi lain, Kementerian P2MI menerima pengaduan dan menangani aspek perlindungan pekerja migran yang terdampak.

Beban Pengaduan Tetap Mengarah ke KP2MI

Pernyataan Mukhtarudin menyoroti pola yang terjadi ketika WNI menghadapi masalah kerja di luar negeri. Saat korban dipandang sebagai pekerja migran, KP2MI sering menjadi lembaga yang pertama kali dituju untuk meminta penanganan dan pertanggungjawaban.

Situasi tersebut berlaku pada kasus TPPO maupun keberangkatan nonprosedural. Mukhtarudin menegaskan kementeriannya tetap terlibat dalam penanganan, tetapi upaya pencegahan dan pemberantasan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

Penguatan kerja sama dengan aparat dan instansi terkait dinilai penting untuk menghadapi persoalan ini. Bagi pekerja migran Indonesia yang menghadapi masalah di luar negeri, mekanisme pengaduan kepada Kementerian P2MI tetap menjadi salah satu jalur utama dalam perlindungan.

Source: www.viva.co.id
Terbaru