Keberangkatan melalui jalur ilegal dapat membuat pekerja migran Indonesia semakin sulit mencari keadilan ketika menghadapi persoalan di negara penempatan. Status yang tidak tercatat berisiko menutup akses pendampingan, perlindungan hukum, hingga bantuan dari perwakilan Indonesia di luar negeri.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengingatkan bahwa masalah tersebut tidak selesai hanya karena seseorang berhasil berangkat tanpa prosedur resmi. Jalur nonprosedural justru disebut kerap menjadi pintu masuk bagi risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Pengawasan Keberangkatan Diminta Diperketat
Dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026), Irma meminta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memperkuat pengawasan terhadap keberangkatan ilegal. Ia menilai langkah pencegahan perlu dilakukan lebih ketat sebelum pekerja migran terlanjur berada di luar negeri tanpa perlindungan memadai.
“Pak Menteri, yang perlu mungkin dikencengin lagi ini soal keberangkatan ilegal ya, yang berujung pada perdagangan orang atau TPPO,” tegas Irma dalam rapat tersebut. Pernyataan itu menempatkan pengawasan jalur keberangkatan sebagai salah satu titik penting untuk mencegah pekerja migran masuk ke situasi rentan.
Irma menyoroti pekerja yang berangkat secara nonprosedural lalu tidak melaporkan keberadaannya kepada kedutaan besar setempat. Kondisi tersebut membuat identitas mereka tidak tercatat, sehingga penanganan masalah dapat menjadi lebih sulit ketika terjadi sengketa atau dugaan pelanggaran hak.
| Persoalan | Kondisi yang Disorot | Risiko bagi PMI |
|---|---|---|
| Keberangkatan ilegal | Tidak melalui prosedur resmi | Berpotensi berujung pada TPPO |
| Tidak melapor ke kedutaan | Identitas pekerja tidak tercatat | Sulit memperoleh perlindungan dan keadilan |
| Sektor pelayaran | Masih ada kerja paksa dan pemotongan gaji | Beban persoalan kerap jatuh kepada PMI |
Menurut Irma, tidak tercatatnya keberadaan pekerja di negara penempatan membuat jalur perlindungan hukum menjadi lebih rumit. Ia mengatakan persoalan ini sering dialami tenaga kerja ilegal yang sudah berangkat tanpa prosedur dan tidak melakukan pelaporan kepada perwakilan Indonesia.
“Itu yang seringkali membuat tenaga kerja ilegal kita tidak bisa mendapatkan keadilan,” lanjut politikus Partai NasDem tersebut. Ia menambahkan bahwa keberangkatan ilegal dan ketiadaan laporan ke kedutaan menciptakan banyak persoalan bagi pekerja migran.
Sektor Pelayaran Masih Menghadapi Persoalan Rumit
Selain jalur keberangkatan, Irma juga menyinggung pemotongan gaji oleh agensi serta dugaan kondisi kerja paksa yang membayangi pekerja migran. Sektor pelayaran menjadi salah satu bidang yang secara khusus disorot karena persoalannya dinilai telah berlangsung lama dan kompleks.
“Kerja paksa ini banyak terjadi di pelayaran, Pak,” ujar Irma dalam rapat kerja itu. Ia menyebut penanganan masalah di sektor tersebut rumit karena berkaitan dengan sektor perhubungan.
Irma menilai terdapat ketimpangan tanggung jawab antarinstansi dalam penanganan kasus pekerja migran di bidang maritim. Menurutnya, ada pihak yang menerima manfaat dari sektor pelayaran, tetapi tidak ikut menanggung tanggung jawab ketika pekerja menghadapi persoalan.
“Mereka nerima duitnya, nerima manfaatnya, tapi nggak mau terima tanggung jawabnya,” kata Irma. Ia menilai pembebanan tanggung jawab kepada PMI dalam situasi seperti itu merupakan kondisi yang tidak adil.
Status Ilegal Tidak Menghapus Kewajiban Perlindungan
Irma menegaskan status keberangkatan nonprosedural tidak boleh menghapus kewajiban negara untuk melindungi warga negara Indonesia. Perlindungan tetap diperlukan, termasuk bagi pekerja migran yang telah telanjur berada di luar negeri melalui jalur ilegal.
“Bagaimanapun dia adalah warga negara Republik Indonesia dan kita tetap wajib untuk memperjuangkan,” imbuhnya. Penegasan tersebut menyoroti pentingnya perlindungan sekaligus pencegahan agar pekerja tidak terjebak dalam risiko perdagangan orang dan kerja paksa.
Dalam laporan Suara.com, Irma juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri P2MI dan jajaran kementerian karena sejumlah kasus yang pernah ia laporkan dapat diselesaikan. Namun, apresiasi itu disertai dorongan agar pengawasan keberangkatan ilegal terus diperkuat.
Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting agar pekerja migran tidak kehilangan akses bantuan saat menghadapi masalah di negara penempatan. Perhatian juga diperlukan pada persoalan di sektor pelayaran, termasuk dugaan kerja paksa dan pemotongan gaji oleh agensi.
