Modif Pelat Nomor Demi Lolos ETLE, Risikonya Bukan Cuma Tilang Rp 500 Ribu

Author: Cung Media

Upaya memodifikasi pelat nomor agar lolos dari kamera ETLE ternyata tidak sekadar berisiko kena tilang. Korlantas Polri menegaskan, tindakan itu juga dapat berujung pada sanksi pidana kurungan atau denda karena pelat nomor adalah dokumen identifikasi resmi negara.

Praktik yang sering ditemukan di lapangan meliputi kendaraan tanpa pelat, angka atau huruf yang ditutup sebagian, hingga bentuk pelat yang sengaja dibuat sulit dibaca. Cara-cara seperti ini mengganggu identifikasi kendaraan, baik oleh petugas maupun oleh sistem tilang elektronik.

Pelat nomor punya aturan resmi

Humas Polri menjelaskan bahwa kewajiban penggunaan pelat nomor dan standar bentuknya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Karena itu, pelat nomor tidak bisa diubah hanya demi alasan estetika.

Korlantas Polri juga kerap menemukan pemilik kendaraan yang mengubah tampilan pelat agar menyerupai susunan kata tertentu atau sekadar terlihat lebih menarik. Modifikasi seperti itu dinyatakan ilegal dan menyalahi aturan hukum.

Penggunaan font yang tidak standar juga masuk pelanggaran jika membuat identitas kendaraan sulit dikenali. Hal yang sama berlaku untuk pelat yang dipasang dengan cara menyulitkan pembacaan, dipalsukan, atau sengaja ditutup akses identifikasinya.

Bisa dijaring manual maupun ETLE

Polri menegaskan penindakan dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan bisa diidentifikasi dengan jelas dan akurat. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pengendara yang tetap memakai pelat modifikasi atau pelat yang tidak sesuai standar dapat ditindak lewat tilang manual. Pelanggaran itu juga bisa terjaring melalui ETLE Mobile dan ETLE Handheld.

Artinya, upaya mengakali sistem ETLE justru tidak membuat kendaraan aman dari penindakan. Tindakan memodifikasi pelat itu sendiri sudah menjadi pelanggaran yang bisa diproses petugas.

Ancaman sanksi tidak ringan

Pelanggar ketentuan penggunaan pelat nomor dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sanksi itu berlaku untuk kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan terkait tanda nomor kendaraan bermotor. Karena itu, pelat tidak resmi, huruf dan angka yang dimodifikasi, atau pelat yang dibuat sulit terbaca tetap berisiko ditilang.

Masalahnya tidak berhenti pada surat tilang. Polri juga mengingatkan, kendaraan dengan pelat yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan kecurigaan petugas di lapangan.

Jika ditemukan, kendaraan seperti itu bisa diperiksa secara fisik lebih mendalam. Sebab, pelat yang tidak sesuai standar dapat dicurigai berkaitan dengan kendaraan yang terlibat tindak pidana.

Dampaknya lebih luas dari sekadar denda

Pelat nomor berfungsi sebagai identitas resmi untuk mengenali kendaraan secara cepat dan akurat. Saat nomor ditutup, diubah, atau dibuat sulit dibaca, penegakan hukum dan penanganan insiden di jalan ikut terhambat.

Dalam sistem ETLE, kejelasan identitas kendaraan sangat menentukan proses perekaman dan pencocokan data pelanggaran. Karena itu, pelat yang dimodifikasi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu sistem pengawasan lalu lintas yang terus diperluas.

Kepatuhan terhadap standar pelat nomor juga berkaitan dengan kepentingan publik yang lebih besar. Identitas kendaraan yang jelas memudahkan pelacakan saat terjadi kecelakaan, pelanggaran, atau persoalan hukum lain di jalan raya.

Imbauan untuk pemilik kendaraan

Polri mengimbau pemilik kendaraan tetap memakai pelat nomor standar yang dikeluarkan resmi oleh Samsat. Penggunaan pelat resmi dipandang sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus partisipasi dalam menjaga lalu lintas yang tertib dan aman.

Imbauan ini juga menyasar pemilik kendaraan yang menganggap modifikasi pelat hanya soal tampilan. Dalam aturan yang berlaku, alasan estetika tidak menghapus status pelanggaran jika pelat sudah tidak sesuai standar resmi.

Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan pelat terpasang lengkap, tidak ditutup, tidak diubah bentuknya, dan tetap mudah dibaca. Langkah sederhana ini penting agar kendaraan tidak terjaring penindakan manual, ETLE Mobile, maupun ETLE Handheld saat melintas di jalan.

Source: oto.detik.com
Terbaru