Pikap Angkut 17 Orang Kecelakaan Maut, Aturan Mobil Bak Terbuka Kembali Disorot

Kecelakaan maut di Indramayu kembali menegaskan risiko besar mengangkut penumpang di mobil bak terbuka. Pikap yang membawa belasan orang terlibat benturan keras dengan truk, dan 12 orang dilaporkan meninggal dunia.

Kasus ini juga mengingatkan bahwa larangan mobil barang untuk mengangkut orang sebenarnya sudah jelas di aturan lalu lintas. Namun, praktik seperti itu masih terus muncul dalam berbagai situasi, dari perjalanan mudik hingga acara keluarga dan kegiatan adat.

Larangan yang Sudah Tegas Diatur

Pengamat transportasi yang juga Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyebut penggunaan mobil bak terbuka untuk membawa orang masih menjadi dilema klasik di Indonesia. Menurut dia, fenomena itu kerap berulang meski ketentuannya sudah tercantum dalam undang-undang.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isi pasal itu menyatakan mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.

Ada pengecualian yang disebutkan dalam pasal yang sama, yakni jika angkutan umum belum tersedia di suatu daerah, untuk pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat, atau untuk ketentuan lain yang diatur melalui Peraturan Pemerintah.

AturanIsi PokokSanksi
Pasal 137 ayat (4) UU LLAJMobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali dalam kondisi tertentu
Pasal 303 UU LLAJMengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang di luar pengecualianKurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
Pasal 310 UU LLAJKecelakaan karena kelalaian yang menyebabkan luka atau kematianHingga 1 tahun atau denda Rp 2 juta untuk luka ringan/kerusakan; hingga 5 tahun atau denda Rp 10 juta untuk luka berat; hingga 6 tahun atau denda Rp 12 juta jika korban meninggal

Djoko menjelaskan, bila pengemudi melanggar larangan itu, penegakan hukumnya mengacu pada Pasal 303 UU LLAJ. Tetapi jika kendaraan bak terbuka tersebut terlibat kecelakaan yang menimbulkan luka atau kematian, ancaman hukum bisa bertambah berat.

Dalam kondisi seperti itu, pengemudi juga dapat dijerat Pasal 310 tentang kecelakaan karena kelalaian. Itulah sebabnya insiden di Indramayu kembali menjadi pengingat bahwa larangan membawa penumpang di bak terbuka bukan sekadar aturan administratif.

Risiko yang Ditanggung Penumpang

Belasan penumpang yang berada di bak pikap tidak memiliki perlindungan memadai saat benturan keras terjadi. Saat kendaraan dihantam truk, mereka terlempar ke badan jalan dan sejumlah korban mengalami luka parah.

Mobil pikap bernomor polisi E 8559 RB yang dikemudikan Warsidi disebut hendak memutar arah di putaran Kiajaran Kulon, Jalur Pantura, Indramayu. Pada saat yang sama, truk tronton bernomor polisi B 9260 TEV yang dikendarai Deden Ibad melaju dari arah yang sama dan menghantam bagian belakang pikap dengan keras.

Akibat benturan itu, tiga orang tewas di lokasi, sementara korban lain dibawa ke rumah sakit. Sebagian dari mereka dilaporkan meninggal dalam perjalanan atau saat menjalani penanganan medis.

Pemeriksaan Polisi Masih Berjalan

Deden Ibad, pengemudi truk wing box, masih menjalani pemeriksaan di Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Indramayu. Ia menyebut pikap yang membawa penumpang tiba-tiba mengerem saat hendak berputar di u-turn Kiajaran Kulon sehingga dirinya kesulitan mengendalikan kendaraan.

Deden juga menyatakan ada truk Hino lain yang melaju dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi pada saat bersamaan. Benturan kemudian tidak dapat dihindari, dan para penumpang pikap terpental akibat kerasnya tabrakan.

Peristiwa ini menambah panjang daftar bahaya penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang. Selama praktik tersebut masih terus dilakukan, risiko keselamatan penumpang akan tetap menjadi alasan utama di balik larangan yang sudah berlaku.

Terkait