MK Tolak Gugatan Kuota Hangus, Permohonan Dianggap Kabur Tanpa Fondasi Konstitusional

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi soal kuota internet hangus karena menilai permohonan itu kabur atau obscuur. Putusan ini membuat gugatan yang diajukan Rachmad Rofik tidak naik ke pemeriksaan substansi konstitusional.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut permohonan terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak dapat diterima. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan yang menunjukkan pertentangan norma tersebut dengan pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

Permohonan dinilai tak lengkap

Saldi menyampaikan pertimbangan hukum itu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Ia menegaskan tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut tidak jelas.

MK juga menilai permohonan belum menyajikan dasar kewenangan Mahkamah secara lengkap sesuai Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Pemohon hanya mencantumkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang MK.

Pemohon kemudian menambahkan pernyataan bahwa MK berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights. Namun, menurut Mahkamah, uraian itu belum cukup untuk membangun permohonan yang utuh.

Kedudukan hukum juga dianggap lemah

Pada bagian kedudukan hukum, pemohon hanya menyebut lima poin syarat kerugian hak konstitusional. MK menilai penjelasan itu tidak dikaitkan dengan kerugian konkret yang dialami.

Karena itu, argumentasi pemohon dianggap belum terbangun secara memadai. Mahkamah pun menyimpulkan ada kekaburan dalam keseluruhan permohonan yang diajukan.

Pokok keberatan soal kuota yang hangus

Rachmad Rofik mempersoalkan ketentuan kuota internet yang hangus setelah masa berlaku habis. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, ia berpendapat aturan itu melanggar hak konstitusional atas perlindungan hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H UUD 1945.

Ia menilai ketika konsumen membeli paket data, telah terjadi perjanjian jual beli. Dari pandangannya, kepemilikan atas kapasitas data berpindah dari operator kepada konsumen saat transaksi berlangsung.

Atas dasar itu, sisa kuota yang hangus dianggap sebagai penghilangan hak milik tanpa kompensasi. Argumentasi tersebut menjadi inti keberatan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Tuntutan rollover tidak sempat diuji

Dalam petitumnya, Rachmad meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia juga meminta agar penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberi jaminan akumulasi sisa kuota data atau data rollover selama kartu prabayar masih aktif.

Namun, Mahkamah tidak masuk ke pokok persoalan itu. Karena permohonan lebih dulu dinyatakan kabur, MK tidak melanjutkan penilaian terhadap dalil konstitusional yang diajukan.

Dengan putusan ini, gugatan soal kuota internet hangus berhenti di tahap awal. Sengketa tersebut belum sampai pada penilaian apakah aturan hangusnya kuota bertentangan dengan perlindungan hak milik dalam UUD 1945.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button