MK Tegaskan Pilkada Tetap Langsung, Penegasan yang Menutup Celah Tafsir

Author: Cung Media

Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Sikap itu muncul saat MK memutus uji materi atas Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Penegasan ini penting karena muncul di tengah kekhawatiran soal kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. MK menutup ruang tafsir yang bisa menggeser kedaulatan rakyat di tingkat lokal tanpa dasar hukum yang jelas.

Permohonan diajukan empat mahasiswa

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka mempersoalkan frasa “secara langsung dan demokratis” dalam ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Para pemohon menilai rumusan tersebut perlu ditegaskan agar tidak membuka tafsir yang mengarah pada perubahan mekanisme pilkada. Mereka melihat adanya potensi pergeseran dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD.

Alasan kekhawatiran soal DPRD

Dalam permohonannya, para mahasiswa menyoroti kembali munculnya wacana perubahan sistem pilkada. Bagi mereka, perubahan semacam itu berpotensi mengurangi peran rakyat dalam menentukan kepala daerah secara langsung.

Mereka juga menilai norma dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada bersifat kabur dan multitafsir. Kondisi itu disebut dapat menjadi pintu masuk perubahan desain demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi.

Karena itu, para pemohon meminta MK memberi penegasan agar prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga. Mereka juga menempatkan pilkada langsung sebagai hasil reformasi yang hadir sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD.

Pertimbangan MK dalam memutus perkara

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak berhasil menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial. Kerugian itu, menurut MK, harus dapat dipahami dalam batas penalaran yang wajar.

MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025. Rujukan tersebut memperkuat sikap Mahkamah dalam membaca norma pilkada secara konsisten.

Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak dapat diterima. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa frasa “secara langsung dan demokratis” tetap menjadi landasan utama pelaksanaan pilkada.

Asas pemilu dan kekhususan daerah tetap dihormati

Ketua MK Suhartoyo menyatakan pelaksanaan pilkada harus berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum. Ia juga menekankan bahwa pengakuan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa tetap dihormati dalam kerangka tersebut.

Dengan demikian, model pemilihan langsung tetap dipertahankan sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah. Sikap Mahkamah ini juga menutup ruang tafsir yang dapat mengarah pada penggantian mekanisme pilkada melalui DPRD tanpa dasar hukum yang jelas.

Source: www.viva.co.id
Terbaru