Pemilik kendaraan lama tidak perlu panik menyikapi migrasi ke e-BPKB yang tengah disiapkan Korlantas Polri. BPKB fisik yang sudah dimiliki tetap sah berlaku, sehingga tidak ada kewajiban untuk buru-buru menukarnya dalam waktu dekat.
Skema peralihan ini dibuat bertahap agar layanan digital berjalan mulus tanpa mengejutkan masyarakat. Korlantas menargetkan seluruh kendaraan baru di Indonesia memakai e-BPKB pada 2027.
e-BPKB Tetap Berbentuk Buku
e-BPKB tidak hadir dalam bentuk kartu, melainkan tetap berupa buku fisik. Bedanya, di dalamnya tertanam chip berbasis RFID yang menyimpan riwayat data kendaraan secara digital.
Data pada chip tersebut terhubung real-time ke sistem single data Korlantas Polri dan ekosistem finansial nasional. Integrasi ini membuat perbankan, perusahaan leasing, dan lembaga pegadaian resmi bisa saling terhubung dengan lebih aman.
Keamanan Naik, Birokrasi Dipangkas
Digitalisasi BPKB juga ditujukan untuk mempersempit ruang gerak sindikat pemalsuan dokumen. Korlantas menilai e-BPKB baru sangat sulit diduplikasi, sehingga tingkat keamanan meningkat sekaligus menekan risiko kriminal.
Selain keamanan, sistem baru ini memangkas alur administrasi yang selama ini dianggap panjang. Salah satu contoh paling terasa adalah proses mutasi kendaraan yang sebelumnya bisa memakan waktu berminggu-minggu.
Dengan e-BPKB, mutasi administrasi disebut bisa selesai dalam satu hari kerja. Proses yang lebih singkat ini menjadi salah satu alasan utama digitalisasi layanan BPKB terus didorong.
Kendaraan Lama Menyesuaikan Secara Bertahap
Untuk kendaraan lama, penggantian tidak dilakukan secara instan. Penerbitan e-BPKB akan berjalan natural saat pemilik mengurus balik nama atau melakukan administrasi lanjutan lainnya.
Artinya, pemilik BPKB lama tidak perlu antre khusus hanya untuk menukar dokumen yang sudah dimiliki. Skema ini dirancang agar migrasi berlangsung bertahap dan sesuai kebutuhan administrasi masing-masing kendaraan.
Urusan Kendaraan Baru Dibuat Lebih Praktis
Bagi pembeli kendaraan baru dari showroom, e-BPKB bisa diurus di Samsat terdekat. Prosesnya juga disiapkan lebih sederhana karena pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen tersebut meliputi KTP pemilik, faktur asli dari dealer, STNK, dan kuitansi jual beli yang valid. Dengan syarat yang jelas dan proses yang lebih terintegrasi, layanan ini diharapkan terasa lebih cepat bagi pemilik kendaraan baru.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji menyebut langkah ini sebagai tonggak baru dalam pelayanan publik. Transparansi dan kecepatan layanan menjadi alasan Korlantas menilai transformasi e-BPKB penting untuk mendongkrak kepercayaan masyarakat di tengah percepatan digital.
