Indonesia memperingati Hari Anak Nasional setiap 23 Juli, sementara Hari Anak Sedunia diperingati pada 20 November. Perbedaan tanggal ini bukan sekadar pilihan kalender, melainkan berangkat dari dua tonggak berbeda dalam perlindungan hak anak.
Tanggal 23 Juli dipilih karena berkaitan langsung dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Peringatan tersebut menegaskan bahwa pemenuhan hak anak harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya agenda seremonial tahunan.
Berawal dari Undang-Undang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak disahkan pada 23 Juli 1979. Aturan ini menjadi pijakan penting bagi negara dalam memberikan perlindungan serta menjamin kesejahteraan anak.
Lima tahun setelah undang-undang itu disahkan, pemerintah menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional. Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.
Pemilihan tanggal itu membuat Hari Anak Nasional memiliki makna yang erat dengan sejarah kebijakan perlindungan anak di Indonesia. Momentum ini mengingatkan bahwa anak berhak memperoleh pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan kesempatan tumbuh secara optimal.
| Tanggal | Peristiwa | Makna |
|---|---|---|
| 23 Juli 1979 | UU Nomor 4 Tahun 1979 disahkan | Dasar kesejahteraan dan perlindungan anak |
| 23 Juli | Hari Anak Nasional diperingati | Mengenang lahirnya UU Kesejahteraan Anak |
| 20 November | Hari Anak Sedunia diperingati | Mendorong hak anak di tingkat internasional |
Makna yang Lebih Luas dari Sebuah Peringatan
Hari Anak Nasional membawa pesan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus tumbuh dalam lingkungan penuh kasih sayang. Anak juga perlu merasa aman untuk hidup, belajar, bermain, dan berkembang tanpa diskriminasi maupun kekerasan.
Tanggung jawab memenuhi hak anak tidak hanya berada pada pemerintah. Keluarga, sekolah, masyarakat, serta berbagai lembaga memiliki peran yang sama penting untuk menciptakan ruang tumbuh yang sehat dan aman.
Di lingkungan keluarga, orang tua dapat menjadikan peringatan ini sebagai kesempatan untuk lebih dekat dengan anak. Meluangkan waktu, mendengarkan cerita anak, dan membangun suasana penuh perhatian menjadi bagian dari dukungan terhadap tumbuh kembang mereka.
Sekolah dan masyarakat juga dituntut menumbuhkan budaya yang menghormati hak anak. Upaya mencegah perundungan serta berbagai bentuk kekerasan perlu berjalan dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya saat peringatan berlangsung.
Semangat tersebut sejalan dengan aturan yang lahir sesudahnya, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi itu kemudian diperbarui melalui beberapa perubahan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Mengapa Berbeda dengan Hari Anak Sedunia?
Hari Anak Sedunia atau World Children’s Day memiliki latar penetapan yang berbeda dengan peringatan di Indonesia. Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkannya pada 1954 untuk mendorong persaudaraan internasional, kesejahteraan anak, dan promosi hak anak di berbagai negara.
Tanggal 20 November juga berkaitan dengan diadopsinya Konvensi Hak Anak atau Convention on the Rights of the Child oleh Majelis Umum PBB pada 1989. Konvensi tersebut menjadi salah satu instrumen internasional penting dalam perlindungan hak anak.
Karena itu, 23 Juli menandai sejarah kebijakan kesejahteraan anak di Indonesia, sedangkan 20 November menyoroti komitmen global terhadap hak anak. Keduanya memiliki arah yang sama, yakni memastikan setiap anak memperoleh perlindungan dan kesempatan yang setara untuk meraih masa depan lebih baik.
Perbedaan tanggal tidak mengubah pesan utama dari kedua peringatan tersebut. Hak anak perlu diwujudkan melalui perhatian nyata terhadap pendidikan, kesehatan, rasa aman, serta kesempatan berkembang di rumah, sekolah, dan lingkungan masyarakat.







